PONTIANAK – Setelah sempat menghilang selama dua pekan, dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah ruko akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Resmob Polda Kalbar dan Unit Jatanras Polres Sintang.

Kedua pelaku berinisial MA dan RS alias Dewo diamankan saat tengah tertidur lelap di sebuah rumah di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Kasus ini bermula dari laporan pencurian yang diterima polisi pada 22 Juni 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim II Resmob Polda Kalbar bersama jajaran Satreskrim Polres Sintang melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku.

“Setelah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan pelacakan, kami mengidentifikasi dua orang yakni Murahman dan Raden Sadewo sebagai terduga pelaku,” ungkap Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Ahmad Al Ghazali, Selasa (8/7/2025).Penyisiran awal dilakukan di kawasan Beting, Pontianak Timur, yang diketahui sering menjadi tempat para pelaku terlihat. Namun, hasil pengecekan di beberapa titik tidak membuahkan hasil.

Informasi baru dari masyarakat menyebutkan bahwa para pelaku berpindah ke Sintang. Tim segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sintang dan bergerak ke lokasi pada pukul 20.00 WIB. Tiba di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB, tim langsung melakukan konsolidasi dan bergerak cepat menyisir area berdasarkan petunjuk warga.

“Sekitar pukul 02.30 WIB, kami menemukan kedua tersangka dalam kondisi tertidur di dalam rumah. Identitas dan ciri-ciri keduanya sesuai dengan hasil penyelidikan kami,” jelas Ipda Ahmad.

Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Posko Resmob Polda Kalbar di Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.