Polda Kalbar Dalami Kasus Dugaan Oli Palsu, Lakukan Olah TKP Lanjutan di Gudang Kubu Raya
KUBU RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kembali menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan oli palsu di kawasan Komplek Pergudangan Ekstra Joss, Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, oleh tim gabungan dari Intelijen Kejati Kalbar, BAIS, Intelmob, Ditreskrimsus Polda Kalbar, serta dukungan dari Satreskrim Polresta Pontianak.
Dalam operasi awal, aparat menemukan sejumlah besar oli berbagai merek yang dicurigai tidak memenuhi standar dan diduga merupakan produk tiruan.
Kasus ini mencuat setelah PT Pertamina Lubricants melaporkan dugaan pelanggaran hukum terkait peredaran oli palsu yang merugikan konsumen dan perusahaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/193/VI/2025/SPKT/POLDA KALBAR tertanggal 21 Juni 2025, yang dilayangkan oleh Banan Prasetya, S.H., M.H., dari Asintel Kejati Kalbar.
Sebagai bentuk pengamanan awal, Ditreskrimsus Polda Kalbar telah memasang garis polisi (police line) di tiga unit gudang (Blok B6, B7, dan D6) sejak 22 Juni, guna menjaga integritas lokasi sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Dalam olah TKP lanjutan hari ini, tim penyidik fokus pada penghitungan dan identifikasi rinci terhadap barang bukti yang ada. Proses ini dilakukan di hadapan saksi penjaga gudang dan perwakilan pelapor. Petugas mencatat satu per satu jenis, merek, kemasan, dan volume oli yang ditemukan, sambil memisahkan barang yang dicurigai palsu dari kemungkinan produk asli.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa penyidikan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Saat ini penyidik sedang melakukan klasifikasi dan pencocokan oli-oli yang diamankan. Beberapa sampel juga telah diambil untuk diuji lebih lanjut di Laboratorium Forensik Polri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika masyarakat merasa dirugikan atau menjadi korban akibat penggunaan oli yang diduga palsu, mereka dipersilakan untuk memberikan keterangan langsung ke Polda Kalbar.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat peredaran oli palsu tidak hanya merugikan produsen resmi, tetapi juga membahayakan konsumen pengguna kendaraan bermotor. Penyidikan akan terus dilakukan hingga ada kejelasan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan