PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menetapkan enam orang pengusaha rental mobil sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat warga di Pontianak. Penetapan ini menyusul viralnya sebuah unggahan di akun Instagram @gosippontianak yang menyoroti dugaan penggelapan mobil rental.

Peristiwa bermula pada Jumat, 16 Mei 2025, ketika enam oknum pengusaha rental yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) menangkap tiga pria berinisial D, T, dan I serta seorang perempuan berinisial P di kawasan Tanjung Hilir. Keempat orang ini diduga terlibat dalam penggelapan kendaraan rental milik para pengusaha tersebut.

Namun, alih-alih menyerahkan mereka ke pihak berwenang, para pelaku justru bertindak di luar hukum dengan menyekap, memborgol, mengintimidasi, dan melakukan kekerasan fisik terhadap para korban. Bahkan, barang-barang pribadi korban perempuan ikut dirampas. Ia baru dibebaskan pada Sabtu dini hari, setelah hampir 16 jam disekap. Salah satu korban pria bahkan dibawa ke luar kota hingga ke wilayah Singkawang.

Merespons laporan yang diterima, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Tim Resmob berhasil mengamankan keenam orang pada Sabtu malam (17/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Keenam tersangka berinisial An, Abp, Wr, Ji, Mit, dan Fm kini dijerat pasal penyekapan, penganiayaan, dan perampasan.Diketahui bahwa dugaan penggelapan mobil yang menjadi dasar tindakan sepihak para pelaku terjadi pada April 2025. Namun, hingga kejadian ini berlangsung, pihak pengusaha rental belum pernah melaporkan kasus tersebut secara resmi ke polisi. Sementara unit kendaraan yang sempat hilang sudah berhasil mereka kuasai kembali.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.Ik., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme yang dilakukan atas nama kelompok atau organisasi tertentu.

“Tindakan main hakim sendiri, apalagi yang disertai kekerasan, tidak bisa dibenarkan dan tidak akan ditoleransi. Ini sejalan dengan arahan Kapolri bahwa hukum harus ditegakkan secara adil,” tegas Kombes Bayu dalam keterangannya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejahatan kepada kepolisian, serta mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Menanggapi pertanyaan soal apakah para tersangka masih bisa melaporkan kasus penggelapan yang menimpa mereka, Bayu menyebut bahwa setiap warga negara berhak melapor selama memiliki bukti yang cukup.

“Silakan saja membuat laporan polisi jika memang ada dugaan penggelapan. Selama didukung alat bukti yang sah, kami akan proses sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.