Ria Norsan Minta APBD Kalbar 2027 Fokus pada Prioritas Pembangunan, Bukan Bagi Rata Anggaran
PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta pemerintah daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Alokasi anggaran harus mengacu pada prioritas pembangunan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Ria Norsan saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 di Aula Garuda, Pontianak, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan itu dihadiri Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, serta perwakilan bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten dan kota.
Ria Norsan menegaskan, penyusunan APBD 2027 harus selaras dengan arah pembangunan nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta prioritas pembangunan daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat.
“Keselarasan ini penting agar kebijakan pembangunan daerah mendukung sasaran nasional sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kalimantan Barat,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah memenuhi belanja wajib (mandatory spending) sesuai ketentuan perundang-undangan dan memastikan pencapaian standar pelayanan minimal.
Menurut Norsan, keterbatasan kemampuan fiskal mengharuskan pemerintah daerah lebih cermat menentukan program yang akan dibiayai. Setiap alokasi perlu mempertimbangkan urgensi, manfaat, serta dampaknya terhadap pelayanan publik.
“Dengan keterbatasan fiskal, kita harus semakin cermat menentukan skala prioritas, tanpa mengurangi komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, mengingatkan bahwa APBD merupakan instrumen penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, penggunaan anggaran harus diarahkan pada kebutuhan yang paling mendesak dan program prioritas.
Ia mengibaratkan pengelolaan anggaran seperti peredaran darah dalam tubuh yang harus dijaga agar seluruh bagian dapat berfungsi dengan baik.
“Dana atau uang itu ibarat darah dalam tubuh kita. Apabila darahnya sehat, tubuh juga akan sehat. Namun, apabila salah mengelolanya, hal itu dapat menimbulkan masalah,” ujarnya.
Agus menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Dalam pelaksanaannya, kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah dengan dukungan TAPD dan perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Ia menekankan pentingnya prinsip money follows program, yakni pengalokasian anggaran berdasarkan program dan kegiatan prioritas, bukan dengan membagi dana secara merata kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Anggaran harus selaras mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Anggaran tidak boleh sekadar dibagi rata kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi harus disesuaikan dengan skala prioritas, kebutuhan, dan kewenangan masing-masing,” jelasnya.
Agus juga mengingatkan pemerintah daerah agar menyiapkan mekanisme pembiayaan untuk mengantisipasi keadaan darurat dan kebutuhan mendesak sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah Belanja Tidak Terduga (BTT). Pos anggaran ini diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu yang memenuhi kriteria keadaan darurat atau keperluan mendesak, dengan tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, Ria Norsan turut memaparkan perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan itu, terdeteksi 37 titik api di Kabupaten Ketapang, tepatnya di Kecamatan Pelang dan Kendawangan.
Penanganan dilakukan melalui pengerahan helikopter untuk operasi pengeboman air (water bombing), disertai koordinasi dengan TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya.
Norsan juga menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dalam penanggulangan karhutla. Dukungan tersebut mencakup bantuan keuangan, kendaraan pemadam, sepeda motor, serta perlengkapan operasional lainnya.
Selain penanganan karhutla, ia memaparkan capaian perluasan akses keuangan masyarakat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kota Pontianak disebut meraih penghargaan terbaik di Regional Kalimantan dalam kategori Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Melalui sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2026, pemerintah daerah diharapkan memahami pedoman penyusunan APBD 2027 dan menerapkannya dalam proses perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Penyusunan anggaran yang berorientasi pada prioritas diharapkan dapat meningkatkan efektivitas belanja daerah, menjaga kualitas pelayanan publik, serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pemprov Kalbar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta pemerintah pusat agar penggunaan anggaran 2027 mendukung sasaran pembangunan nasional dan daerah secara terukur dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan