Pemprov Kalbar Siapkan Rp60 Miliar untuk Tangani Karhutla, Sasar Pemadaman hingga Kesehatan Warga
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyiapkan dukungan anggaran sebesar Rp60 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2026.
Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pemadaman api, operasional penanganan di lapangan, perlindungan kesehatan masyarakat yang terdampak kabut asap, hingga pemulihan lingkungan akibat karhutla.
Dukungan anggaran itu dialokasikan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Perubahan APBD 2026. Dari total Rp60 miliar, sebesar Rp20 miliar bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat, sementara Rp40 miliar berasal dari bantuan Pemerintah Pusat.
Pendanaan tersebut disiapkan untuk memastikan penanganan karhutla dapat dilakukan secara terpadu, terutama di tengah dampak kebakaran dan kabut asap yang dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tertanggal 9 September 2026, bantuan Pemerintah Pusat dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan dalam penanganan karhutla.
Prioritas penggunaan anggaran antara lain untuk operasi pemadaman darat, metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar, logistik, makanan dan minuman bagi petugas, serta operasional posko penanganan karhutla.
Anggaran juga dapat digunakan untuk mendukung distribusi bantuan, evakuasi masyarakat, kesiapsiagaan, serta pelayanan kesehatan bagi warga yang terdampak kabut asap.
Dari sisi sarana dan prasarana, dukungan tersebut mencakup pengadaan alat pelindung diri (APD), pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembangunan sumur bor, kendaraan pemadam, motor trail, hingga penyewaan ekskavator.
Pelayanan kesehatan menjadi salah satu bagian yang turut diperhatikan. Dukungan anggaran dapat dimanfaatkan untuk penyediaan layanan medis, masker, vitamin atau obat-obatan, serta oksigen portabel bagi masyarakat terdampak.
Selain itu, dukungan juga dapat diberikan kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, termasuk insentif bagi petugas yang terlibat dalam pemadaman serta kegiatan pemulihan ekosistem lahan gambut yang terdampak kebakaran.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan bahwa penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi seluruh pihak.
“Penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama. Dukungan anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah dan bantuan dari Pemerintah Pusat harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat penanganan di lapangan serta melindungi masyarakat dari dampak karhutla,” ujar Ria Norsan, Jumat (18/9/2026).
Pemprov Kalbar juga menekankan bahwa penggunaan anggaran harus dilakukan sesuai ketentuan dan peruntukan yang berlaku.
Dalam kondisi tanggap darurat, bantuan Pemerintah Pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dapat dianggarkan melalui BTT sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan dana tersebut juga diawasi melalui monitoring dan evaluasi oleh Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pemerintah daerah diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan bantuan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan dukungan anggaran Rp60 miliar tersebut, Pemprov Kalbar menargetkan penanganan karhutla dapat diperkuat secara menyeluruh, mulai dari pemadaman api, perlindungan masyarakat dari dampak kabut asap, hingga pemulihan lingkungan yang terdampak kebakaran. (Ara)

Tinggalkan Balasan