PONTIANAK – Seorang pria diamankan polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis Sabu di Kecamatan Pontianak Utara, Jumat (22/3).

Pria bernama Ono (35) diamankan Direktorat Narkoba Polda Kalbar di Tepi Jalan Khatulistiwa, kelurahan siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Baca Juga : Pertama Dibuka, Pasar Murah di Pontianak Tenggara Diserbu Pembeli

Hal ini disampaikan Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu saat Prees release di Halaman Polda Kalbar, Senin (25/3) pagi. Pada kesempatan tersebut Wakapolda menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan oleh Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kalbar saat melakukan patoli dan penyisiran di sepanjang Jalan Khatulistiwa.“Pelaku diamankan tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kalbar saat melakukan patroli di Tepi Jalan Khatulistiwa pada 22 Maret 2024 sekitar pukul 04.15 Wib,” ucap Brigjen Pol Roma Hutajulu saat prees release.

Dok. Humas Polda Kalbar, Foto : Tersangka

Dari tangan pelaku, tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kalbar mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto: 14.891,33. Pelaku mengaku kronologi awal RD menawarkan Ono untuk bekerja membawa sabu dari malaysia, RD juga menjelaskan ke Ono jika berhasil membawa sabu 15 kilogram, Ono akan mendapatkan upah senilai 135 juta rupiah.

Baca Juga : BNN Provinsi Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Sitaan Tindak Pidana

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku yang sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka kini di jerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dok. Humas Polda Kalbar, Foto Barang Bukti

“Hukuman yang akan diberikan adalah tindak pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,”ujar Brigjen Pol Roma Hutajulu. (DB)