PONTIANAK – BNN Provinsi Kalimantan beserta Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan Tindak Pidana Narkotika dari tanggal 21 januari hingga 26 februari 2024, berupa Sabu dengan berat netto 1,024,58 gram, Ganja dengan berat netto 1.861,5 gram, dan Ekstasi dengan berat netto 3,94 gram (12 butir) dari 3 kasus tindak pidana Narkotika yang berbada dengan total 3 orang tersangka, Rabu (13/3).

Dari ketiga tersangka tersebut merupakan dua orang pria berinisial SF (33),  NN (29) dan seorang ibu rumah tangga berinesial SS (45).

Baca Juga :Pemkot dan BBPOM Pastikan Takjil di Pasar Juadah Aman Dikonsumsi

Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Sumirat Dwiyanto menyebutkan bahwa dari ketiga kasus tersebut satu diantaranya berupa ganja yang tidak diambil oleh pemiliknya di Ekspedisi atau Jasa pengiriman.“Untuk Ganja merupakan barang kiriman dari Medan, disini kita bekerja sama dengan bea cukai dan ekspedisi, ditemukan kurang lebih 1.861,5 gram, dan ganja ini tidak diambil dari pemiliknya sehingga hari ini kita melakukan pemusnahan”, Katanya.

Foto Wawancara Kepala BNN Provinsi Kalbar

Selanjutnya, Sumirat menjelaskan kasus kedua pihaknya bekerja sama dengan Polda Kalimantan Barat dengan menangkap seorang pelaku berisinesial SF (33) yang menyembunyikan barang bukti berupa Sabu didalam jok motornya.

Baca Juga : RSUD Sultan Syarif Berikan Edukasi Latihan Fisik Kepada Komunitas Diabetes di Pontianak

Sumirat juga menambahkan untuk kasus yang ketiga merupakan seorang perempuan dan laki-laki tertangkap tengah membawa Sabu dan Ekstasi untuk di edarkan diwilayah Ketapang.

Foto BB Hendak Di Musnahkan Dengan Cara Dibakar

Atas perbuatan tersebut, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) atau pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara atau paling lama seumur hidup atau hukuman mati. (DB)