Selundupkan 3 Kg Sabu dalam Kantong Kopi, Dua Kurir Dibekuk Polisi
PONTIANAK – Satresnarkoba Polresta Pontianak menggagalkan penyelundupan sabu seberat 3 kilogram yang disamarkan dalam kantong kopi.
Dua kurir berinisial B (31) dan AS (26) asal Mempawah ditangkap pada Jumat malam (25/7/2025) di Jalan Abdul Rahman Saleh, Pontianak Tenggara.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga tentang transaksi narkoba.
Dari penggeledahan mobil Grandmax abu-abu, polisi menemukan tiga bungkus sabu dengan label “Bluebeard Coffee Roasters”.
Barang itu rencananya dikirim ke Kalimantan Tengah atas perintah seorang DPO bernama BOB alias Ondo.
Kedua pelaku dijanjikan upah Rp80 juta per kilogram. Kini keduanya ditahan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati sesuai UU Narkotika.

Tinggalkan Balasan