SINTANG – Polres Sintang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang, Senin (2/3/2026). Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 59,85 kilogram.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo yang memaparkan kronologi penangkapan tersangka.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus bermula dari informasi adanya pengiriman narkotika dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu menuju Kabupaten Sintang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang dengan melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dicurigai.

Peristiwa penangkapan terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026, di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang. Saat hendak dihentikan petugas, kendaraan yang ditumpangi pelaku mencoba melarikan diri hingga akhirnya menabrak jembatan.

Dalam kejadian tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri ke arah hutan dan masih dalam pengejaran aparat.

Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga karung berisi tas ransel berwarna hijau di bagasi belakang mobil. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 57 bungkus sabu dengan total berat 59,85 kilogram.

“Tersangka berinisial WS alias T, usia 20 tahun, telah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” ujar AKBP Sanny Handityo.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sintang guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (DB)