Diduga Masuk Angin! Kasus Pengrusakan Libatkan Anggota DPRD Bengkayang Belum Juga P21
PONTIANAK – Tim kuasa hukum Li Cin Fa alias Toni mendatangi Polda Kalimantan Barat untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bengkayang, Edi Mustari.
Kuasa hukum yang dipimpin Poltak Silitonga menyatakan, langkah tersebut dilakukan karena proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat. Padahal, status tersangka terhadap Edi Mustari disebut telah ditetapkan sekitar satu setengah tahun lalu.
Poltak mengungkapkan, berdasarkan hasil pertemuan dengan penyidik, sejumlah proses masih berjalan, termasuk penentuan titik lokasi kejadian yang telah dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada pekan lalu.
Menurutnya, saat ini berkas perkara masih dalam tahap P19 atau proses pelengkapan sesuai petunjuk jaksa. Namun, ia menilai perkara tersebut seharusnya sudah dapat segera ditingkatkan ke tahap P21 agar dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti belum adanya penahanan terhadap tersangka, meskipun dinilai telah memenuhi unsur alat bukti.
Ia menegaskan, tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum, termasuk terhadap pejabat publik.
“Kami meminta penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan laporan ke DPRD Kabupaten Bengkayang terkait dugaan pelanggaran etik. Namun, saat mendatangi kantor dewan, mereka hanya dapat menyerahkan surat kepada bagian tata usaha.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat dari Desa Mandor, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang turut menyuarakan kekhawatiran atas lambannya penanganan kasus tersebut. Mereka menilai proses hukum yang tidak tegas berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Edi Mustari membantah tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan pihak pelapor tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah.
Edi mengklaim dirinya memiliki dokumen yang sesuai, termasuk surat pajak tanah (SPT) serta batas-batas lahan yang jelas.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan agar proses hukum dapat berlanjut ke persidangan. (DB)

Tinggalkan Balasan