Efek Pencurian Bauksit di Tayan, Febyan Gugat Aturan Prioritas Izin Tambang BUMN ke Mahkamah Konstitusi
JAKARTA – Seorang pengusaha, Stepanus Febyan Babaro, resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 51B ayat (1) dan Pasal 60B ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Minerba. Sidang perdana perkara Nomor 157/PUU-XXIII/2025 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada Rabu (10/9/2025).
Pemohon menilai aturan yang memberi prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada BUMN dan BUMD berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif. Hal ini dinilai melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Menurutnya, ketentuan “prioritas” tanpa batasan yang jelas membuka ruang subjektivitas, rawan penyalahgunaan kewenangan, serta berpotensi menutup akses swasta dalam memperoleh izin.
Febyan juga menilai kebijakan tersebut bisa melemahkan daya saing nasional karena membatasi peran perusahaan swasta dan asing. Padahal, sinergi antara negara dan swasta dinilai penting untuk memperkuat sektor energi dan pertambangan.
“Kami meminta pasal ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ucapnya saat membacakan petitum permohonan.
Majelis hakim memberikan sejumlah catatan agar pemohon memperjelas objek uji materi, terutama terkait frasa “prioritas” serta kerugian konstitusional yang dialami.
Hakim Enny Nurbaningsih menekankan agar pemohon menegaskan apakah yang diuji adalah keseluruhan pasal atau hanya sebagian.
Sementara Hakim Anwar Usman meminta petitum diperbaiki agar lebih jelas.
Hakim Arief Hidayat menambahkan, pemohon perlu memastikan tujuan dari pengujian, apakah untuk menghapus frasa “prioritas” atau menambahkan pihak lain seperti koperasi.
MK memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan berkas sebelum persidangan lanjutan pada 23 September 2025.

Tinggalkan Balasan