Dua WNA Pakistan Dideportasi, Imigrasi Pontianak Amankan dari Permukiman Padat Penduduk
PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menindak dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diamankan dari sebuah kawasan padat penduduk di Parit Tokaya, Pontianak Selatan.
Kedua pria berinisial MD dan MS tersebut diketahui menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya tidak memiliki kegiatan usaha nyata seperti yang tercantum dalam dokumen keimigrasiannya. Mereka diduga menggunakan dalih sebagai investor untuk memperoleh izin tinggal, namun tidak menjalankan aktivitas usaha sesuai aturan.
Penindakan dilakukan setelah Imigrasi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan dari kedua WNA tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, MD dan MS tidak dapat menunjukkan bukti kegiatan investasi yang sah.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi kepada keduanya berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada petugas imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap warga asing yang dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan.
Proses deportasi dilakukan pada 30 Juni 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan pengawasan ketat oleh petugas yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi media sosial atau layanan WhatsApp Imigrasi Pontianak di nomor 08115679909.
Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Pontianak telah mendeportasi enam WNA yang terdiri dari 1 warga Taiwan, 2 warga Malaysia, 1 warga Aljazair, serta 2 warga Pakistan.

Tinggalkan Balasan