KUBU RAYA – Direktur PT Disway Kalbar Media, Adhitya Pangestu Putra, menempuh jalur hukum setelah mobil yang dikendarainya diduga dilempari batu oleh orang tidak dikenal (OTK) di wilayah Kubu Raya pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan insan pers Kalimantan Barat. Pada Selasa (19/5/2026), Adhitya didampingi tim kuasa hukum dari Kita Melek Hukum memberikan keterangan terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum Adhitya, Andrean Winoto Wijaya, S.H., M.H., mengatakan pihaknya mendampingi klien untuk mendapatkan kepastian hukum atas dugaan tindakan intimidasi tersebut.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang dialami klien kami. Hari ini kami hadir mendampingi agar kasus ini mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut Andrean, profesi jurnalis dan perusahaan pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers sehingga segala bentuk kekerasan maupun intimidasi terhadap insan media tidak dapat dibenarkan.

“Klien kami adalah insan media yang bekerja menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu tindakan pengancaman seperti ini tentu sangat kami sesalkan,” tegasnya.

Ia menilai aksi pelemparan batu terhadap kendaraan kliennya dapat mengganggu kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik di lapangan.

“Ini bentuk tindakan yang tidak tepat dan berpotensi mengganggu kerja-kerja jurnalistik,” katanya.

Sementara itu, Adhitya Pangestu Putra mengaku bersyukur karena banyak rekan media dan masyarakat memberikan dukungan serta membantu menyebarluaskan informasi terkait kejadian tersebut.

“Banyak teman-teman media membantu mempublikasikan kejadian ini sehingga menjadi perhatian publik. Dari situ juga banyak informasi yang bisa kami telusuri lebih lanjut,” ungkapnya.

Meski demikian, Adhitya mengimbau masyarakat tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak memperkeruh situasi di luar proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya berharap semua tetap bijak di media sosial. Perbedaan pendapat itu biasa, tapi jangan sampai menimbulkan kegaduhan di luar konteks persoalan hukum ini,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menyebut saat ini mereka masih mengumpulkan sejumlah bukti dan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengungkap pelaku pelemparan batu tersebut.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mengumpulkan bukti-bukti agar pelaku segera terungkap,” kata Andrean.

Ia berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius agar tidak terjadi lagi intimidasi terhadap insan pers maupun media lainnya di Kalimantan Barat.

Senada dengan itu, tim hukum lainnya, Rinaldo Parulian Sianturi, S.H., M.Kn., berharap proses penanganan perkara dapat berjalan cepat dan tuntas.

“Kami berharap perkara ini segera ditangani sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi, baik terhadap insan media maupun masyarakat lainnya,” pungkasnya.