PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing berbasis masyarakat.

Program ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pengawasan keimigrasian yang lebih partisipatif, dengan melibatkan pemerintah desa, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat setempat.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yuris Wibowo Susanto, mengatakan masyarakat memiliki peran penting karena berada paling dekat dengan kondisi di lapangan.

“Pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan institusi. Peran aktif masyarakat menjadi kunci,” ujarnya.

Melalui program ini, masyarakat diberikan pemahaman terkait aturan keimigrasian, termasuk izin tinggal serta potensi pelanggaran seperti overstay. Selain itu, warga juga dibekali mekanisme pelaporan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan berbagai pelanggaran keimigrasian, termasuk potensi tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Pemerintah Desa Parit Baru bersama unsur masyarakat menyambut positif program tersebut dan menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan di wilayahnya.

Dukungan juga datang dari unsur keamanan, mulai dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, hingga tokoh masyarakat yang menilai program ini dapat memperkuat stabilitas dan ketertiban lingkungan.

Pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan fungsi pengawasan kepada masyarakat, seiring meningkatnya mobilitas global yang berdampak hingga ke tingkat desa.