PONTIANAK – Tim Resmob Polda Kalimantan Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (33), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Senin (8/1/2026).

Penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di kawasan Kecamatan Pontianak Timur. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan koordinasi dan penyelidikan untuk memastikan lokasi persembunyian pelaku.

Setelah keberadaan terduga pelaku dipastikan, petugas bergerak menuju lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Terduga pelaku diketahui berada di sebuah rumah milik rekannya. Tanpa perlawanan berarti, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dalam proses pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Namun, saat petugas membawa yang bersangkutan untuk menunjukkan tempat kejadian perkara (TKP), terduga pelaku berupaya melawan petugas dan melarikan diri.

Petugas telah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Karena dinilai membahayakan keselamatan petugas, aparat kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Kalimantan Barat untuk diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan catatan kepolisian, terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan telah beberapa kali menjalani hukuman penjara dengan perkara serupa.

Polda Kalbar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.