PONTIANAK – Sebanyak 550 pekerja rentan sektor informal yang tersebar di empat wilayah di Provinsi Kalimantan Barat kini memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PTPN IV PalmCo¸Subholding PTPN III (Persero).

Perlindungan tersebut diberikan melalui pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama enam bulan, terhitung sejak Juli hingga Desember 2026. Program ini menyasar para pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi dan belum memperoleh akses perlindungan sosial secara memadai.

Inisiatif tersebut merupakan bagian dari komitmen PTPN IV PalmCo dalam memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan. Program ini sekaligus mendukung kebijakan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat untuk meningkatkan peran perusahaan dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mengatakan program tersebut tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan tanggung jawab sosial perusahaan, tetapi juga merupakan implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam ekosistem bisnis PTPN IV PalmCo.

“Perlindungan ketenagakerjaan adalah hak dasar yang esensial, terutama bagi mereka yang berada di sektor informal dengan risiko tinggi dan tanpa kepastian pendapatan. Melalui program TJSL ini, PTPN IV PalmCo ingin memastikan bahwa negara dan korporasi hadir untuk memberikan rasa aman. Dengan begitu, para pekerja rentan memiliki bantalan ketahanan sosial yang kuat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau musibah tak terduga,” ujar Jatmiko, Rabu (26/8/2026).

Sebagai bagian dari Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN Group, PTPN IV PalmCo terus mendorong pelaksanaan program TJSL yang memberikan manfaat langsung dan berkelanjutan kepada masyarakat.

Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjangkau empat wilayah operasional perusahaan di Kalimantan Barat. Penerima manfaat terdiri atas 200 pekerja di Kabupaten Sanggau, 150 pekerja di Kabupaten Landak, 100 pekerja di Kota Pontianak, dan 100 pekerja di Kabupaten Sintang.

Program ini juga menjadi wujud sinergi PTPN IV PalmCo dalam merespons kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait peningkatan peran perusahaan dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan sektor korporasi memiliki peran penting dalam memperluas kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

“Sinergi lintas sektor antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan korporasi sangat kami butuhkan. Kontribusi PTPN IV PalmCo memberikan dampak yang langsung terasa bagi masyarakat di Kalimantan Barat. Ini bukan sekadar angka kepesertaan, melainkan langkah konkret dalam menjaga keberlangsungan hidup dan stabilitas ekonomi pekerja di tengah dinamika saat ini,” tegas Suhuri.

Program tersebut secara khusus menyasar masyarakat dengan beragam profesi berisiko, mulai dari petani, nelayan, hingga pedagang kaki lima yang selama ini belum mendapatkan akses perlindungan ketenagakerjaan secara memadai.

Salah seorang penerima manfaat, Bejo Supriyono, warga Kelurahan Daratsekip, Kota Pontianak, mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

“Sebagai pekerja harian, kami sering khawatir kalau terjadi apa-apa di jalan, apalagi penghasilan seringkali hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Bantuan jaminan dari PTPN IV PalmCo ini sangat melegakan, karena sekarang ada kepastian perlindungan yang jelas untuk keluarga di rumah,” tutur Bejo.

Manfaat serupa dirasakan Nobertus Aten, pekerja asal Dusun Sengkuang Daok, Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Risiko pekerjaan dan kondisi lapangan selama ini menjadi salah satu sumber kekhawatiran baginya dalam mencari nafkah.

“Kerja di lapangan itu tantangannya besar. Selama ini kami bekerja modal nekat saja tanpa asuransi. Kartu jaminan sosial ini benar-benar menjawab kekhawatiran kami. Sekarang kami bisa bekerja lebih tenang dan lebih fokus,” ungkap Nobertus.

Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan, PTPN IV PalmCo berharap program tersebut dapat memperkuat perlindungan pekerja rentan sekaligus menjaga ketahanan sosial dan ekonomi keluarga penerima manfaat di Kalimantan Barat.