Korlantas : Hanya Anggota Polri Memiliki Sertifikasi Yang Bisa Menilang!
Liputan Pontianak – Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Irjen Firman Shantyabudi menyampaikan, tak semua petugas bisa menilang pengendara di jalan.
Hal tersebut disampaikan Firman saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI dengan agenda penjelasan PNBP, Program Kerja Prioritas, Pelaksanaan Tupoksi & Hambatannya, Rabu (5/7/23).
Firman menjelaskan, Kapolri memberikan arahan kepadanya jika yang berhak melakukan penilangan merupakan penyidik yang memiliki sertifikasi.
“Tidak semua anggota polantas di jalan bisa menilang,” ucapnya.
Setiap anggota Polantas yang melakukan tilang, mendapatkan insentif. Sehingga yang berhak melakukan penilangan adalah anggota yang mempunyai sertifikasi.
“Kami akan mendorong anggota kami yang malas-malas ikut dikjur tidak kami kasih tilang pak, biasanya mereka cuma mau di jalan, kami bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang, dan nanti konsekuensinya mendapat insentif,” katanya.
Baca Juga : Bos Tesla dan Bos Meta Resmi Akan Berduel di Italia
Firman juga berharap dengan adanya diberikan penambahan PNBP tahun 2023 bisa meningkatkan para penyidik agar mendapatkan sertifikasi.
“Kami juga masih harus bekerja keras mengingat kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat penyidik Polantas masih jauh dibanding dengan penyidik yang ada di Tanah Air. Karena ini sekali lagi keterbatasan anggaran dari anggaran-anggaran yang ada kami bisa menambah jumlah penyidik yang mendapat sertifikasi,” ucapnya.

1 Komentar