Beli Narkoba Untuk Program Diet, IRT Ini Ditangkap Polisi
LIPUTAN PONTIANAK, KUBU RAYA- Satuan Narkotika Polres Kubu Raya menciduk seorang Ibu rumah tangga berinisial KMH (44 tahun) warga, Desa Sungai Ambagah, Kecamatan Sungai Raya, Kalimantan barat terkait kasus memiliki Narkoba jenis sabu dengan berat 0.64 Gram yang disembunyikan di dalam Helm Hitam merek GM.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Pandia Kasat Narkoba Polres Kubu Raya mengungkapkan, Penangkapan KMH atas informasi masyarakat. Dari informasi tersebut Tim langsung melakukan Penyelidikan secara intensif.
“ Informasi yang kami dapat dari warga, bahwa ada seorang perempuan diduga membawa narkotika jenis sabu dari beting ke Desa Sungai Ambangah, dari informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan,” ucap Pandi Senin 10/7/2023
Baca Juga : Korlantas : Hanya Anggota Polri Memiliki Sertifikasi Yang Bisa Menilang!
“ Pada hari Sabtu (8 Juli 2023) pukul 17.35 Wib anggota melakukan penangkapan di Desa Kumpai Besar, Kecamatan Sungai Raya dengan cara memberhentikan diduga pelaku, saat melakukan pemeriksaan Tim menemukan kantong klip kecil berwarna putih yang berisi Narkoba jenis sabu di dalam helm GM milik KMH, dengan disaksikan warga setempat, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Pandia.

“ KMH saat dilakukan introgasi menyebut bahwa, Narkoba jenis Sabu tersebut dibelinya seharga Rp. 270.000, dari seseorang berinisial AC di Beting Kecamatan Pontianak Timur untuk program diet yang dilakukannya,” ucapnya.
“ KMH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti 2 plastik kecil klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 lembar tisu warna putih dan 1 buah helm GM hitam dan Kasus ini masih kami dalami,” tutup Pandia.

Tinggalkan Balasan