Polda Kalbar Diduga Buat Pernyataan Palsu Kasus Pencurian Bauksit Yang Dilakukan PT EJM
PONTIANAK – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan tanggapan resmi terkait pernyataan Polda Kalbar dalam kasus dugaan pencurian Bauksit di area IUP PT ANTAM Tbk, UBP Tayan. Dalam konferensi pers yang digelar, LI BAPAN menilai ada sejumlah kejanggalan dalam hasil penyelidikan aparat kepolisian.
Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro mengungkapkan, meski Polda menyebut PT EJM beroperasi sesuai izin penambangan Laterit (tanah merah), temuan di lapangan justru mengindikasikan adanya aktivitas penambangan Bauksit.
“Bauksit dengan kualitas tinggi memang tidak membutuhkan proses pencucian menggunakan tromol. Jadi meskipun di lokasi tidak ditemukan mesin pencucian, hal itu tidak serta-merta membuktikan tidak ada aktivitas Bauksit. Material bisa langsung dikeruk lalu diangkut ke ponton. Modus ini yang sering disamarkan sebagai penambangan tanah merah,” jelasnya.
LI BAPAN juga mempertanyakan bukti sahih yang diklaim aparat.
“Kalau benar Laterit, silakan tunjukkan ke publik: dijual ke mana tanah itu dan mana dokumen resmi penjualannya?” tegas Ketua LI BAPAN Stevanus Febyan Babaro.
LI BAPAN juga menyebut keberadaan workshop PT EJM di lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah IUP PT ANTAM. Polda sebelumnya menyatakan tidak menemukan aktivitas penambangan saat tim turun ke lokasi. Namun, LI BAPAN menduga aktivitas dihentikan sementara karena adanya bocoran terkait kedatangan aparat.
“Masa iya maling masih bekerja kalau sudah tahu polisi datang? Itu sangat janggal. Kami juga ingin tahu lebih jauh soal alat berat yang terekam dalam dokumentasi Polda: milik siapa, dan dipakai untuk apa?” ujarnya.
Terkait klaim Polda bahwa masyarakat masih menggarap lahan untuk pertanian karena PT ANTAM belum membayar ganti rugi, LI BAPAN menolak mentah-mentah.
“Faktanya di lokasi jelas terlihat pohon sawit ditebang, tanah digali, dan bukan aktivitas bercocok tanam. Itu murni penambangan,” ungkapnya.
Selain itu, LI BAPAN menyoroti perbedaan hasil investigasi antara Polda dan Gakkum ESDM. Jika Polda menyatakan tidak ada penambangan, tim Gakkum ESDM justru menemukan aktivitas pembukaan lahan baru serta memasang pita larangan di area tersebut.
“Bagaimana mungkin hanya dengan pemeriksaan 5–7 jam langsung disimpulkan tidak ada pelanggaran? Anehnya, setelah yakin dengan hasilnya, Kompol Yoan masih mengajak kami turun kembali ke lokasi dua hari kemudian,” tambahnya.
LI BAPAN menegaskan inti persoalan bukan hanya soal izin, melainkan dugaan bahwa PT EJM menambang Bauksit menggunakan izin Laterit serta merambah wilayah IUP PT ANTAM.
Dalam kesempatan itu, mereka memperlihatkan peta pelanggaran tambang kepada media. LI BAPAN juga mendesak agar Polda Kalbar menegakkan hukum secara presisi dan tidak menutup mata.
“Kami hormati langkah Gakkum ESDM yang turun atas instruksi Menteri, dan berharap maksimal tujuh hari ke depan ada hasil konkret yang bisa dipublikasikan. Fakta harus ditegakkan lurus,” tegas Ketua LI BAPAN.
Mereka juga menyinggung rekam jejak Kasubdit Tipidter Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, yang pernah tersandung masalah etik ketika bertugas di Papua. LI BAPAN menduga ada kepentingan untuk melindungi pihak tertentu dalam kasus ini.
Dalam pernyataan akhirnya, LI BAPAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus Bauksit hingga tuntas. Mereka menyerukan agar tidak ada pihak yang merampas hak rakyat atas sumber daya alam.
“Kalau belum bisa mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 demi kesejahteraan rakyat, setidaknya jangan merampok hak rakyat. Kami akan tetap berdiri di barisan depan bersama masyarakat hingga akhir,” pungkas Ketua LI BAPAN Kalbar Stevanus Febyan Babaro.

Tinggalkan Balasan