Bupati Sujiwo Atur Pemasangan Bendera, Wajib Gunakan Tiang Besi Stainless
KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, kembali menegaskan aturan pemasangan bendera di sepanjang Jalan Arteri Supadio. Berdasarkan kesepakatan bersama para pimpinan partai politik, pemasangan bendera partai dan organisasi tidak diperbolehkan di ruas jalan tersebut, kecuali di depan kantor atau sekretariat resmi masing-masing.
Namun, pemerintah daerah menetapkan ketentuan teknis baru yang wajib diikuti. Tiang bendera tidak lagi boleh menggunakan kayu, melainkan harus dari besi, dan lebih diutamakan berbahan stainless steel. Tinggi tiang juga dibatasi maksimal tiga meter untuk menjaga estetika dan keamanan pengguna jalan.
“Silakan pasang di depan sekretariat, tapi harus rapi dan terukur. Jarak pemasangan pun dibatasi hanya sekitar 50 hingga 100 meter dari kantor atau sekretariat,” ujar Sujiwo, Jumat (15/8/2025).
Sebagai alternatif, Pemkab Kubu Raya telah menyiapkan 20 unit billboard di median Jalan Arteri Supadio dengan total 40 sisi yang dapat dimanfaatkan oleh partai politik maupun organisasi kemasyarakatan.
“Bukan hanya partai, ormas seperti HMI, PMII, PMKRI, dan lainnya juga bisa memanfaatkan billboard tersebut. Tujuannya agar penataan lebih rapi, tidak ada lagi bendera miring atau mengganggu pemandangan,” jelasnya.
Menurut Sujiwo, langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan Arteri Supadio agar menjadi wajah Kubu Raya dan Kalimantan Barat yang lebih tertib dan indah. Pemkab juga berkoordinasi dengan Balai Jalan Nasional untuk mendukung rencana menjadikan jalan ini sebagai jalur bebas hambatan.
“Saya berterima kasih kepada seluruh pimpinan partai yang sudah mendukung kebijakan ini. Ini bukan sekadar aturan, tetapi upaya menciptakan keteraturan, keindahan, dan keselamatan bersama,” tutup Sujiwo.

Tinggalkan Balasan