PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat menindaklanjuti isu yang ramai beredar di media sosial terkait dugaan penyimpangan pengelolaan tambang bauksit oleh PT EJM dan PT ANTAM. Penyelidikan dilakukan langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Isu yang beredar menyebut PT EJM diduga melakukan penambangan di luar wilayah izin, memasuki area konsesi PT ANTAM, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dipimpin Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kompol Yoan Febriawan,  tim penyidik berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalbar. Peninjauan lapangan dilakukan pada Senin (11/8/2025) di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen izin usaha serta pengecekan lokasi tambang. Temuan di lapangan antara lain:

  1. PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) komoditas latrit yang masih berlaku, diterbitkan Disperindag ESDM Kalbar pada 20 Februari 2025. Aktivitas penambangan sesuai izin dan hanya untuk mineral latrit.
  2. Di area izin PT ANTAM ditemukan workshop milik PT EJM yang berdiri di lahan masyarakat, namun tidak ada kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
  3. PT ANTAM memiliki IUP yang sah, tetapi belum membayar ganti rugi lahan sehingga belum memulai penambangan. Lahan sementara ini digarap masyarakat untuk pertanian.
  4. Tidak ditemukan aktivitas PT EJM yang melanggar batas wilayah izin ataupun memasuki area PT ANTAM.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kompol Yoan Febriawan, menegaskan bahwa dari hasil pengecekan, seluruh kegiatan kedua perusahaan sesuai aturan.

“Penyelidikan kami menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran atau penyimpangan izin. Semua dokumen lengkap, aktivitas tambang sesuai ketentuan, dan tidak ada kerugian negara maupun masyarakat,” jelas Yoan.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno, menambahkan bahwa langkah ini dilakukan untuk meluruskan informasi yang beredar.

“Hasil penyelidikan di lapangan jelas menyatakan tidak ada pelanggaran. Kami mengimbau masyarakat bijak menerima informasi dan menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang,” ujarnya.