PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyebut pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan (Posbankum Deskel) sebagai langkah nyata untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi masyarakat adat dan warga di daerah terpencil.

Menurutnya, keberadaan pos ini akan memudahkan masyarakat memperoleh layanan hukum tanpa harus menempuh jarak jauh ke kota.

“Cukup ke kantor desa atau kelurahan, meskipun hanya ada meja dan satu petugas, itu sudah menjadi titik awal pengaduan,” ujarnya saat acara di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (12/8/2025).

Posbankum Deskel juga diharapkan mampu menyelesaikan sengketa secara musyawarah sebelum dibawa ke pengadilan, termasuk konflik antara masyarakat adat dan perusahaan. Ria Norsan menegaskan, penyelesaian di tingkat desa menjadi wujud keadilan yang inklusif dan partisipatif.

Program ini sejalan dengan misi Pemprov Kalbar dalam menjamin kepastian hukum, penegakan HAM, kesetaraan gender, serta perlindungan kelompok rentan. Fokus layanan mencakup pendampingan bagi perempuan dan anak, mulai dari penanganan kekerasan hingga hak pasca perceraian.

Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Kalbar dan Pengadilan Tinggi Agama Kalbar menandatangani nota kesepahaman sebagai komitmen memperkuat akses hukum. Hingga kini, tercatat 179 Posbankum Deskel telah beroperasi di Kalbar, naik dari 70 pos pada 2024, melalui pelatihan paralegal dan pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).

Gubernur juga menyoroti tingginya angka perceraian di Kalbar, mayoritas diajukan pihak istri, dengan penyebab utama perselingkuhan dan pengaruh media sosial. Ia berharap Posbankum dapat menjadi sarana konsultasi rumah tangga untuk mencegah perkara berujung di pengadilan.

“Rumah tangga adalah institusi sakral yang perlu dijaga. Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat tahu ke mana harus mengadu, baik soal warisan, tanah, perceraian, maupun persoalan hukum lain,” tegasnya.