Polemik Poster “The King of Corruption”, Ketua BAPAN Kalbar di Panggil Polisi
PONTIANAK – Kepala Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI Bapan) Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Kalbar setelah dilaporkan Bupati Melawi, Dadi Sunarya, atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/170/N/2025/SPKT/Polda Kalbar pada 26 Mei 2025. Dalam berkas laporan, pelapor menyerahkan bukti berupa tangkapan layar unggahan akun Instagram @bapan.kalbar bertanggal 16 April 2025. Unggahan itu memuat poster film berjudul “The King of Corruption” yang, menurut pelapor, menampilkan sosok mirip dirinya.
Pada hari yang sama, polisi juga menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/251/N/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus.
Kuasa hukum Stevanus, Syamsul Jahidin, menilai penanganan perkara tersebut sarat kejanggalan.
“ Aroma kriminalisasi makin terasa dari banyaknya kejanggalan konstruksi hukum yang digunakan dalam kasus ini,” ujarnya.
Syamsul juga mempersoalkan pasal yang digunakan penyidik. Ia menyebut polisi memanggil kliennya dengan Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE No. 1 Tahun 2024, yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada Maret 2025.
“Ini penghinaan terhadap konstitusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, laporan yang dilayangkan Bupati Melawi kali ini berbeda dengan upaya sebelumnya.
“Sebelumnya DS menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan saya, tapi tidak naik statusnya. Kali ini dia melapor langsung ke polda dan langsung jadi LP, sementara banyak laporan kami di polda masih berstatus Dumas. Spesial sekali DS ini di polda,” kata Syamsul.
Menurutnya, dugaan unsur pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan.
“Pertama, pasal yang dipakai sudah dibatalkan MK. Kedua, unsur-unsurnya belum terbukti. Poster itu karya fiksi dengan ilustrasi AI buatan klien kami, tanpa menyebut nama atau identitas DS. Kenapa dia merasa tersinggung? Aneh saja kalau ini bisa langsung naik jadi LP,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan