Rencana KPK Larang Tersangka Pakai Masker Disorot DPR, Soedeson Tandra: Jangan Abaikan HAM
JAKARTA – Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melarang para tersangka korupsi menutupi wajah saat diperlihatkan ke publik menuai kritik dari kalangan legislatif. Salah satu suara penolakan datang dari anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, yang menilai kebijakan tersebut dapat melanggar hak asasi manusia (HAM).
Menurut politisi Partai Golkar ini, status tersangka belum bisa dijadikan dasar untuk memperlakukan seseorang seolah telah bersalah. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah.
“Saya tidak mendukung wacana tersebut. Ini berkaitan dengan hak asasi manusia. Seseorang yang ditangkap KPK belum tentu bersalah karena masih berstatus tersangka,” ujar Soedeson, Jumat (18/7/2025), dikutip dari okezone.
Ia menilai, menampilkan wajah tersangka tanpa penutup saat konferensi pers dapat memunculkan persepsi publik bahwa orang tersebut telah divonis bersalah, yang menurutnya bisa menjadi bentuk penghukuman di ruang publik sebelum proses hukum selesai.
“Kalau seperti itu, apa bedanya dengan penghakiman oleh opini publik? KPK jangan sampai mengambil alih peran pengadilan,” tambahnya.
Soedeson menekankan bahwa hanya lembaga peradilan yang berwenang menyatakan seseorang bersalah atau tidak. Ia juga mengingatkan agar KPK fokus pada substansi penegakan hukum, yakni menelusuri aliran dana dan mengembalikan kerugian negara.
“KPK seharusnya fokus menuntaskan perkara dan memulihkan keuangan negara, bukan pada hal-hal yang bisa menimbulkan polemik,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan.
“Menegakkan hukum tidak bisa dengan melanggar hak dasar manusia. Jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara yang justru melanggar hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan