Dua Pulau Lepas ke Kepri, Pemkab Mempawah Soroti Urgensi Perlindungan Wilayah Pesisir
MEMPAWAH – Dua pulau yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, kini resmi menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, dalam Rapat Paripurna DPRD Mempawah yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025.
Kedua pulau yang dimaksud adalah Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017, sebelumnya kedua pulau tersebut termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Mempawah.
Namun, setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, terjadi perubahan data wilayah dan kode administrasi. Dalam pembaruan tersebut, kedua pulau dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
“Pengelolaan batas wilayah laut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, bukan pemerintah kabupaten. Oleh karena itu, kami berharap Pemprov Kalbar memberikan perhatian lebih dalam isu pertahanan wilayah seperti ini,” ungkap Juli.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Mempawah selama ini telah berupaya menjaga kedaulatan wilayahnya dengan mengajukan sembilan pulau untuk didaftarkan ke dalam sistem data wilayah administrasi nasional. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk legalisasi dan pengamanan batas wilayah.
Selain itu, pemerintah kabupaten juga telah mengusulkan nama-nama pulau tersebut ke dalam Gazetteer Republik Indonesia, sebagai bagian dari proses pencatatan resmi yang diakui baik secara nasional maupun internasional.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bersama agar tidak terulang. Kami akan terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap wilayah kami, terutama di kawasan perbatasan laut,” tutup Juli Suryadi.

Tinggalkan Balasan