KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memberikan peringatan keras kepada pemilik penampungan barang bekas yang beroperasi di sepanjang Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di wilayah Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang. Penampungan tersebut dinilai mengganggu estetika lingkungan, menimbulkan kekumuhan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Teguran itu disampaikan langsung oleh Sujiwo saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (16/6/2025). Dalam kunjungannya, ia melihat sendiri kondisi penampungan yang tidak teratur, barang bekas berserakan hingga ke bahu jalan, serta tidak adanya pengelolaan limbah dan standar keselamatan yang memadai.

Selain menyoroti kondisi lingkungan, Bupati juga menerima laporan dari warga setempat mengenai seringnya terjadi kecelakaan di sekitar lokasi akibat terganggunya pandangan pengendara. Beberapa insiden bahkan dikabarkan telah merenggut korban jiwa.

“Ini sangat membahayakan. Selain mencemari lingkungan, tempat ini sudah menimbulkan korban. Situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Sujiwo.Ia pun segera menginstruksikan Camat Sungai Ambawang, Jurin, untuk mengambil langkah konkret. Sujiwo meminta agar pihak kecamatan segera memberikan pembinaan dan peringatan resmi kepada pemilik usaha.

“Segera ditindak. Kalau tidak kooperatif, ambil langkah administratif. Keselamatan warga harus jadi prioritas,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga mengarahkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengevaluasi kembali perizinan dan kelayakan operasional penampungan tersebut.

Bupati Sujiwo menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi harus sejalan dengan aturan, keselamatan, dan tata lingkungan yang baik.

“Silakan berusaha, tapi jangan merugikan orang lain. Kalau tidak ada perubahan, kami tak segan mengambil langkah penertiban,” tutupnya.