Bupati Landak Soroti Perusahaan Sawit Tanpa HGU, Ingatkan Bisa Dikenai Sanksi
PONTIANAK – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan kelapa sawit yang masih beroperasi di wilayahnya tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Dua perusahaan yang disebut adalah PT Group Djarum dan PT Wilmar. Hal ini diungkapkannya saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (7/5/2025), yang membahas pengawasan terhadap BUMD, BULD serta evaluasi hak atas tanah seperti HGU, HGB, dan HPL.
Menurut Karolin, persoalan terkait sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan masih kerap terjadi, baik dalam skala kecil maupun besar. Pemerintah Kabupaten Landak, lanjutnya, terus berupaya memediasi konflik tersebut secara dialogis.
“Beberapa perusahaan belum mengantongi HGU, tapi terus beroperasi. Ketika diancam pencabutan, mereka sering menggugat ke pengadilan. Ini menjadi tantangan tersendiri,” jelas Karolin.
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah sudah memanggil perusahaan-perusahaan yang belum memiliki HGU, namun mereka beralasan masih dalam proses administrasi dan menghadapi sejumlah kendala dari sisi birokrasi.
Di sisi lain, Karolin menyadari bahwa keberadaan investasi di sektor perkebunan sawit juga memberikan dampak positif bagi daerah, termasuk membuka lapangan kerja dan mendorong pembangunan infrastruktur di wilayah terpencil.
“Pemerintah daerah juga dihadapkan pada dilema, karena kita butuh investasi, tapi di sisi lain kita harus tegakkan aturan,” ujar Karolin.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, Karolin menegaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018, setiap perusahaan sawit di Kabupaten Landak wajib mengalokasikan minimal 30 persen lahan inti mereka untuk pengembangan kebun plasma bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan