PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mendorong penyusunan aturan pelaksanaan pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal yang jelas dan mudah diterapkan masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi peladang sekaligus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal itu disampaikan Ria Norsan saat membuka konsultasi publik Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (27/10/2026).

Menurut Ria Norsan, aturan tersebut disiapkan bukan untuk membatasi atau mempersulit masyarakat dalam menjalankan tradisi berladang. Sebaliknya, regulasi ini diharapkan menjadi pedoman agar kegiatan perladangan tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal, ketentuan hukum, dan keselamatan lingkungan.

“Perda ini bertujuan melindungi peladang, bukan mempersulit masyarakat. Kita ingin masyarakat tetap bisa menjalankan tradisi berladang sesuai kearifan lokal, tetapi dengan tata cara yang aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kejelasan aturan pelaksana diperlukan agar masyarakat memahami prosedur yang harus dipenuhi saat membuka lahan. Sejumlah aspek yang perlu diperjelas antara lain tata cara pembukaan lahan, kewajiban pelaporan, pembuatan sekat atau batas lahan, serta pengawasan untuk memastikan api benar-benar padam setelah kegiatan pembakaran dilakukan sesuai ketentuan.

Selain itu, pengaturan mengenai luas dan peruntukan lahan perlu disusun dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan aktivitas perladangan.

Ria Norsan menilai penyusunan regulasi juga harus diikuti dengan sosialisasi dan pendampingan secara berkelanjutan. Langkah tersebut penting agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta prosedur keselamatan yang harus diterapkan di lapangan.

“Kita ingin menghasilkan aturan yang jelas, mudah dipahami, dan dapat diterapkan. Kepentingan masyarakat yang berladang harus diperhatikan, begitu juga upaya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran,” ujarnya.

Konsultasi publik tersebut diinisiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura bekerja sama dengan Yayasan Sangga Bumi Lestari. Kegiatan ini melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan peraturan gubernur.

Keterlibatan pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, lembaga adat, akademisi, organisasi masyarakat, serta pihak terkait lainnya dinilai penting agar regulasi yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan.

Melalui penyusunan aturan pelaksana Perda Nomor 1 Tahun 2022, Pemprov Kalbar berharap tradisi perladangan berbasis kearifan lokal tetap terlindungi. Pada saat yang sama, tata kelola pembukaan lahan diharapkan semakin aman dan bertanggung jawab untuk mendukung pencegahan karhutla.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan bagi terciptanya kepastian hukum bagi peladang sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan di Kalimantan Barat. (Ara)