KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan segera menyiapkan lahan untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubu Raya setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang menetapkan pembentukan Kejaksaan Negeri di sejumlah daerah.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengatakan penyiapan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagai salah satu syarat utama agar proses pembangunan kantor Kejaksaan Negeri dapat segera direalisasikan.

“Alhamdulillah, ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Kubu Raya. Tugas pemerintah daerah adalah menyiapkan lahannya, dan Insya Allah akan segera kami siapkan,” ujar Sujiwo, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Sujiwo, kehadiran Kejaksaan Negeri di Kubu Raya merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Selama ini, seluruh pelayanan kejaksaan bagi masyarakat Kubu Raya masih berada di bawah wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mempawah.

Ia menilai kondisi tersebut membuat masyarakat harus menempuh perjalanan ke Kabupaten Mempawah untuk mengurus berbagai keperluan yang berkaitan dengan pelayanan kejaksaan.

“Tujuan pemekaran daerah adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selama ini masyarakat Kubu Raya masih harus ke Mempawah untuk berbagai urusan kejaksaan. Dengan adanya Kejaksaan Negeri di Kubu Raya, pelayanan diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien,” katanya.

Selain menyiapkan lahan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Mempawah guna membahas tahapan pembentukan Kejaksaan Negeri Kubu Raya.

Koordinasi tersebut juga akan membahas mekanisme operasional awal, termasuk kemungkinan penyediaan kantor sementara apabila pelayanan perlu dimulai sebelum gedung permanen selesai dibangun.

“Kami akan segera berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat maupun Kejaksaan Negeri Mempawah untuk menentukan pola yang akan diterapkan. Jika memang diperlukan kantor sementara sebelum pembangunan selesai, tentu akan kami pelajari, termasuk kemungkinan menyewa gedung agar pelayanan kepada masyarakat dapat segera berjalan,” jelasnya.

Sujiwo berharap seluruh tahapan pembentukan Kejaksaan Negeri Kubu Raya dapat berlangsung sesuai rencana sehingga masyarakat dapat segera memperoleh pelayanan hukum yang lebih dekat, efektif, dan tidak lagi bergantung pada daerah lain. (ARa)