Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum
BANDA ACEH – Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. T. Saiful Bahri, S.P., M.Si., menilai penyelesaian persoalan pencurian, gangguan aktivitas kebun, serta konflik sosial di PTPN IV Regional VI Cot Girek, bagian dari Holding Perkebunan Nusantara, perlu dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Menurut Saiful, penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial. Dialog sosial perlu dibangun, kesejahteraan masyarakat sekitar harus menjadi perhatian, aktivitas operasional kebun perlu dipulihkan, sementara penegakan hukum terhadap tindakan pencurian maupun gangguan keamanan tetap harus berjalan.
“Seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun kelompok lain yang terlibat atau terdampak, perlu duduk bersama merumuskan solusi permanen. Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian,” kata Saiful Bahri kepada Dialeksis, Selasa (14/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Saiful menanggapi sejumlah pemberitaan mengenai kondisi Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek. Sebelumnya, Antara Aceh melaporkan ribuan pekerja kebun mengalami tekanan ekonomi akibat penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Dalam laporan tersebut disebutkan sekitar 2.400 pekerja terdampak karena hilangnya premi panen yang selama ini menjadi bagian penting dari pendapatan keluarga mereka.
Sejumlah media nasional juga memberitakan aksi okupasi dan penjarahan di Kebun Cot Girek telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026. Nilai tersebut belum termasuk dugaan kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.
Saiful menilai pemerintah perlu mengambil peran lebih aktif sebagai fasilitator penyelesaian konflik agar solusi yang dihasilkan tidak hanya menghentikan gangguan operasional di lapangan, tetapi juga menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar kebun.
“Terhadap upaya peningkatan kesejahteraan, perlu ada dialog antara masyarakat dengan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dialog ini diharapkan menemukan solusi permanen, bukan sekadar meredakan keadaan sementara,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian permanen harus diawali dengan pemetaan persoalan secara objektif. Apabila terdapat aspirasi masyarakat terkait lahan, kemitraan, kesempatan kerja, maupun pemberdayaan ekonomi, hal tersebut perlu dibahas melalui forum resmi dan terbuka. Namun demikian, tindakan pencurian, intimidasi, penghalangan aktivitas kebun, maupun perusakan aset tetap tidak dapat dibenarkan.
“Harus dibedakan antara aspirasi masyarakat yang perlu didengar dengan tindakan pencurian dan gangguan terhadap aktivitas kebun. Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan buruk,” kata Saiful.
Ia menambahkan, gangguan terhadap aktivitas perkebunan tidak hanya berdampak pada perusahaan maupun negara, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap pekerja, buruh panen, keluarga karyawan, pelaku usaha kecil, serta masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas ekonomi perkebunan.
“Kalau kebun terganggu, yang rugi bukan hanya perusahaan. Pekerja kehilangan premi, keluarga pekerja tertekan, ekonomi lokal melemah, dan suasana sosial menjadi tidak tenang. Karena itu, stabilitas keamanan di sekitar kebun harus dijaga,” ucapnya.
Saiful juga mendorong pembentukan forum penyelesaian terpadu yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PTPN IV, perwakilan pekerja, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, serta unsur terkait lainnya. Forum tersebut diharapkan bekerja berdasarkan data, peta, dokumen legal, dan kondisi sosial masyarakat di lapangan.
Menurutnya, langkah seperti pengukuran ulang batas lahan, verifikasi klaim masyarakat, evaluasi pola kemitraan, serta penyusunan program pemberdayaan ekonomi dapat menjadi bagian dari solusi jangka panjang.
“Solusi yang baik harus berbasis data dan keadilan. Jika ada persoalan batas, maka harus dipetakan. Jika ada tuntutan kesejahteraan, maka perlu dirumuskan skema pemberdayaan. Jika ada tindakan pidana, maka hukum harus bekerja. Semua jalur itu bisa berjalan bersamaan,” katanya.
Selain itu, Saiful juga mengingatkan pentingnya penguatan komunikasi sosial antara perusahaan dan masyarakat sekitar wilayah operasional.
“Perusahaan juga perlu membangun hubungan sosial yang lebih kuat dengan masyarakat sekitar. Program pemberdayaan, kesempatan kerja, kemitraan ekonomi, dan komunikasi yang terbuka harus diperkuat agar masyarakat merasa ikut memperoleh manfaat dari keberadaan kebun,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa ruang dialog tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap tindakan penjarahan. Menurutnya, negara harus tetap hadir untuk melindungi aset publik, menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi strategis, serta memberikan kepastian hukum.
“Terhadap gangguan dan pencurian yang terjadi selama ini di lokasi PTPN IV Regional VI, perlu ada langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur, sehingga menimbulkan efek jera. Ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketenteraman masyarakat, terutama di lingkungan sekitar kebun,” katanya.
Saiful berharap seluruh pihak dapat mengedepankan penyelesaian yang rasional, berkeadilan, dan menghindari provokasi yang berpotensi memperkeruh keadaan.
“Yang harus dicari adalah titik temu. Kebun harus kembali produktif, pekerja harus terlindungi, masyarakat harus diperhatikan, dan hukum harus ditegakkan. Jika empat hal ini berjalan, konflik bisa diredam dan ekonomi masyarakat sekitar dapat pulih,” ujar Saiful Bahri selaku Ketua PERHEPI Aceh.

Tinggalkan Balasan