PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meminta seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta mendukung kebijakan ekspor satu pintu yang diinisiasi pemerintah pusat melalui Danantara.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, dalam rapat koordinasi bersama pelaku usaha sawit di Pontianak, Selasa (14/7/2026). Menurutnya, keberadaan perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Krisantus menegaskan setiap perusahaan, baik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN), wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta menghormati nilai-nilai dan kearifan lokal di Kalimantan Barat.

“Setiap perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Kehadiran perusahaan harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” tegasnya.

Selain kepatuhan terhadap regulasi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga mendorong perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan fokus pada kegiatan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Menurut Krisantus, masih terdapat sejumlah kawasan permukiman di sekitar perkebunan yang membutuhkan perhatian lebih sehingga program CSR diharapkan mampu menjawab kebutuhan tersebut secara berkelanjutan.

Di sektor pendapatan daerah, pemerintah juga berupaya mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) dari perusahaan perkebunan. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan air permukaan guna memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan.

“Evaluasi penggunaan air permukaan akan dilakukan agar pembayaran pajak sesuai dengan tingkat pemanfaatannya dan memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah,” kata Krisantus.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga menyosialisasikan kebijakan ekspor satu pintu melalui Danantara yang menjadi salah satu strategi pemerintah pusat dalam memperkuat tata kelola sektor komoditas nasional.

Krisantus berharap seluruh perusahaan sawit di Kalimantan Barat dapat mendukung implementasi kebijakan tersebut dengan tetap menjalankan usaha secara transparan, taat regulasi, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya, tata kelola industri kelapa sawit di Kalimantan Barat diharapkan semakin transparan, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat. (Ara)