PTPN IV Regional 5 Terima Kunjungan DPRD Singkawang Bahas Kepemilikan Lahan Plasma
PONTIANAK – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 5 menerima kunjungan kerja dari anggota DPRD Kota Singkawang pada Jumat (9/5), dalam rangka rapat koordinasi dengan Komisi II dan III. Pertemuan tersebut fokus membahas penyelesaian kepemilikan lahan petani plasma eks PTPN XIII yang berada di kawasan Monterado, Kecamatan Singkawang Timur.
Pertemuan berlangsung di Aula Utama PTPN IV Regional 5 dan dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, Surya Xico Marpaung. Ia didampingi oleh Kepala Bagian Tanaman, Rachmat F. Siregar, General Manager Distrik Petani Mitra, Mahendra, serta Kepala Bagian Pengadaan dan IT, Azizah.
Dari pihak DPRD Kota Singkawang, hadir Wakil Ketua DPRD Mubarak, bersama Wakil Ketua Komisi I Rony Burhan, S.E., Wakil Ketua Komisi II Paryanto, S.E., dan Wakil Ketua Komisi III Tjai Bui Liong. Selain itu turut hadir pula anggota legislatif lainnya, seperti Suhandi, Susi Wu, dan Agus Ikhsan, S.E.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, khususnya para petani plasma, yang masih menunggu kejelasan atas kepemilikan lahan mereka. Wakil Ketua DPRD Mubarak menyampaikan bahwa masalah ini telah berlangsung cukup lama dan belum seluruh petani plasma memperoleh sertifikat hak milik (SHM).
“Kami datang untuk mengetahui hambatan yang ada dan mendorong penyelesaiannya. Permasalahan ini harus segera dituntaskan agar hak-hak petani dapat terpenuhi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan perlunya keterlibatan aktif dari pihak-pihak berwenang serta satuan tugas (Satgas) yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kota Singkawang untuk memastikan transparansi dan percepatan proses penyelesaian.
Menanggapi hal tersebut, Azizah yang mewakili manajemen PTPN IV Regional 5 menjelaskan bahwa perusahaan telah menyerahkan seluruh sertifikat yang telah dikonversi kepada pihak BRI Singkawang. Sertifikat yang belum dikonversi diserahkan kepada Pemerintah Kota Singkawang.
“Sesuai kesepakatan dengan Pemkot Singkawang, sertifikat milik petani plasma yang telah melunasi kewajibannya disalurkan melalui BRI, sedangkan yang belum menyelesaikan kewajibannya diserahkan ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Azizah menambahkan bahwa saat ini PTPN IV Regional 5 tidak lagi menyimpan sertifikat-sertifikat tersebut. “Semua dokumen telah diserahkan kepada pihak terkait. Kami imbau para petani untuk berkoordinasi langsung dengan Satgas yang ditunjuk Pemkot,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan