Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi
PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dalam kurun Juli hingga Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap sembilan kasus dengan barang bukti mencapai 86,189 kilogram sabu dan 54.801 butir ekstasi. Sebanyak 20 tersangka diamankan, termasuk lima warga negara Malaysia serta seorang residivis.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis (28/8/2025). Acara dipimpin Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Kepala BNN Provinsi Kalbar Brigjen Pol Totok Lisdiarto, Dirresnarkoba Kombes Pol Deddy Supriadi, Kabid Humas Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, serta perwakilan Kejati, Bea Cukai, TNI, dan instansi terkait.
Wakapolda menyebutkan sebagian besar barang bukti langsung dimusnahkan. Dari total sitaan, 79,817 kg sabu dan 54.785 butir ekstasi dimusnahkan pada kesempatan itu, sementara 6,198 kg sabu serta 16 butir ekstasi sudah lebih dulu dimusnahkan. Sisanya, yakni 147,15 gram sabu, masih menunggu keputusan pengadilan.
Dirresnarkoba Kombes Deddy Supriadi menuturkan, jaringan narkoba memanfaatkan berbagai cara untuk menyelundupkan barang haram tersebut. Antara lain melalui jalur tikus di perbatasan, menyembunyikan dalam kemasan buah dan teh asal Tiongkok, menggunakan jasa ekspedisi, hingga metode ranjau atau sistem distribusi terputus untuk mempersulit pelacakan.
Sejak Januari hingga Agustus 2025, Ditresnarkoba Polda Kalbar telah menangani 77 kasus narkoba dengan total barang bukti 143,871 kg sabu dan 57.280 butir ekstasi. Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan aparat menekan peredaran narkoba, terutama di wilayah perbatasan.
“Polri bersama BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, dan TNI terus bersinergi agar Kalbar tidak menjadi pintu masuk narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi jaringan pengedar yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Bayu juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjauhi jaringan narkoba. Menurutnya, konsekuensi hukum dan sosial yang ditimbulkan sangat berat bagi siapa pun yang terlibat.

Tinggalkan Balasan