Liputan Pontianak, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi pasal dalam Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka.

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman di sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Hakim konstitusi Sadli Isra menjelaskan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Keputusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. Mahkamah Konstitusi menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang dilakukan.

Baca juga : Akhirnya Kita Dapat Lawan Yang Sepadan!!!

Adanya sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya dapat memilih partai politik, sehingga partai politik punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Dari seluruh partai politik di DPR, hanya PDIP yang menginginkan sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara itu partai politik lainnya meminta agar Mahkamah Konstitusi tidak mengubah sistem pemilu.

Kebanyakan partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yaitu presiden dan DPR. Oleh sebab itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi.