KUBU RAYA – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, serahkan dua orang WNI pelaku penyelundupan 15,9 Kilogram Narkoba jenis sabu kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat. Acara penyerahan berlangsung di Aula Makodam XII/Tpr, Selasa (28/11/23)

Dua orang tersangka berinisial SMP (20) dan H (33) beserta barang bukti 15 paket sabu seberat kurang lebih 15,9 Kg diserahkan oleh Pangdam kepada Perwakilan BNNP Kalbar yang diwakili Kepala BNNK Mempawah AKBP Agus Sudiman, dan selanjutnya akan dilakukan proses hukum yang berlaku.

Dok. Liputan Pontianak

Selanjutnya, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menerangkan, kasus ini merupakan hasil upaya penggagalan penyelundupan Narkotika oleh Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti di jalur tikus atau tidak resmi perbatasan wilayah Desa Badau, Kecamatan Badau, Kapuas Hulu pada hari Senin 27 November 2023 kemarin.

Baca Juga : Miris! Anak Adopsi Meninggal Secara Tidak Wajar! Diduga Kuat Karena Disiksa Orangtua Angkatnya

“Alhamdulillah berkat kerjasama Satgas Yonarmed 10 dengan Tim Intel Korem 121/Abw, Unit Intel Kodim 1206/Psb, Koramil dan Kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis sabu,” ujarnya.

Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, dalam singkat waktu satu bulan satuannya telah berhasil menggagalkan kurang lebih 75 Kg narkotika jenis sabu masuk ke wilayah Indonesia. Keberhasilan ini tentunya dapat menyelamatkan sekitar 75 ribu orang lebih dari mengkonsumsi Narkoba.

Mayjen TNI Iwan Setiawan juga menegaskan, bahwa dirinya akan terus bekerja dengan totalitas penuh bersama-sama dengan anggota di lapangan untuk perang melawan Narkoba terutama di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada anggota di lapangan termasuk semua pihak terkait yang selama ini telah bekerjasama dan membantu sehingga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu.

“Mudah-mudahan kita terhindar dan terbebas dari bahaya Narkoba, terutama generasi muda kita,” Tutupnya

Dok. Liputan Pontianak