KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (12/6/2025). Dalam kunjungannya, Sujiwo menemukan sejumlah pelanggaran kedisiplinan, seperti keterlambatan pegawai, ruangan kerja yang belum terisi, serta ketidakteraturan dalam administrasi kantor.

Dengan nada tegas, Sujiwo menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa kantor pelayanan publik bukan tempat untuk bermalas-malasan, dan meminta aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Kantor ini adalah wajah pelayanan pemerintah. Jika ada yang tidak sanggup bekerja secara disiplin, lebih baik mundur. Jangan hanya menjadi beban bagi masyarakat,” ujarnya di hadapan seluruh staf dan pejabat Dinas Pendidikan Kubu Raya.

Menurutnya, ASN dituntut profesional dan tidak ada toleransi bagi pelanggaran etika maupun tanggung jawab kerja. Ia bahkan meminta Kepala Dinas segera melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.

“Kita tidak ingin pelayanan pendidikan terganggu hanya karena ulah segelintir orang yang tidak punya etos kerja. Hari ini juga, saya instruksikan Kepala Dinas untuk memperbaiki sistem dan kinerja,” katanya.Bupati Sujiwo juga menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai yang terbukti melanggar disiplin, termasuk mempublikasikan nama-nama mereka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

“Ini bukan sekadar peringatan, tapi bentuk komitmen. ASN harus hadir dan bekerja sesuai tugasnya, bukan sekadar mengisi daftar hadir. Masyarakat berhak tahu siapa saja yang tidak melaksanakan amanah,” tegasnya lagi.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menugaskan Inspektorat dan BKPSDM untuk melakukan pendataan, pemeriksaan, hingga penjatuhan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin kerja, integritas, dan kualitas pelayanan publik, khususnya di seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah Kubu Raya.