PONTIANAK – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat kembali menggagalkan pengiriman narkotika dari pontianak menuju Kalimantan Tengah yang siap di edarkan.

Dalam konferensi persnya saat pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNNP Kalbar, Kepala BNN Kalbar Sumirat Dwiyanto mengungkapkan dalam kasus tersebut pihaknya telah menangkap seorang pria berinesial J.S (42) yang merupakan warga Pontianak Timur, pada 29 maret 2024.

Baca Juga : Jalin Kebersamaan, TP-PKK Pontianak Gelar Halalbihalal

JS ditangkap dirumahnya yang beralamat di Jl Padat Karya, Pontianak Timur beserta barang bukti 198,4 gram sabu yang dikemas dalam kantong, 9 butir ekstasi dengan berat 3,7 gram.
Sumirat mengatakan, tersangka sudah melakukan pengiriman narkotika ke Kalimantan Tengah sebanyak tiga kali diantaranya menggunakan jasa ekspedisi.
Selanjutnya, dari penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi terduga pemilik paket hingga akhirnya menangkap JS di rumahnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) atau pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU Rl No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 2A tahun atau penjara seumur hidup atau sampai dengan pidana mati