JAKARTA – Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah bebas dari masa tahanannya. Edhy mendapat bebas bersyarat. Edhy mulai menjalani masa bebas bersyaratnya pada 18 Agustus 2023.

MA memotong vonis hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. MA menilai Edhy telah berbuat baik selama menjalani masa hukumannya. Putusan ini disahkan oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. MA juga menjatuhkan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga : Miris! Anak Adopsi Meninggal Secara Tidak Wajar!, Diduga Kuat Karena Disiksa Orangtua Angkatnya 

Saat di konfirmasi Humas dan Protokol Mahkamah Agung, Deddy Eduar Eka Saputra, Edhy Prabowo terlihat hadir pada acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol beberapa waktu lalu.

“Pada tanggal 18 agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersayarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” ucap Humas dan Protokol, Deddy Eduar, dalam penjelasannya, Rabu (29/11/23).

Dedy menjelaskan, Edhy dikenai wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir selama menjalani PB.

Sebelumnya, Deddy mengatakan, Edhy Prabowo terjerat perkara korupsi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 dan mulai ditahan sejak tanggal 25-11-2020

“Yang bersangkutan dipidana selama lima tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan (sudah bayar) serta Uang Pengganti Rp9.687.447.219 dan $77.000 subsider 3 tahun penjara (sudah bayar),” ungkapnya

Deddy memaparkar, selama menjalani pidana, Edhy Prabowo telah berkelakuan baik, sehingga mendapat remisi 7 bulan 15 hari.

“Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” tuturnya.

Foto : Instagram/edhyprabowo_