PONTIANAK – Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset, Kamis (26/2/2026), di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Pontianak.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian di Kabupaten Mempawah.

Penandatanganan dihadiri Bupati Mempawah, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, serta jajaran pejabat terkait.

Agenda tersebut mencakup dua poin utama, yakni penyerahan kembali aset berupa tanah dan bangunan milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan c.q. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah, serta hibah tanah dan bangunan dari Pemkab Mempawah kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa hibah tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai bagi operasional Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah.

“Penandatanganan hibah ini bukan sekadar proses administratif, tetapi langkah strategis untuk memastikan dukungan fasilitas yang representatif sehingga kualitas pelayanan keimigrasian semakin meningkat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan infrastruktur kantor imigrasi akan berdampak pada percepatan pelayanan paspor, izin tinggal, serta peningkatan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Mempawah.

Secara administratif, hibah tersebut dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah dan BAST sebagai dasar pencatatan Barang Milik Negara (BMN) serta penetapan status penggunaan pada satuan kerja terkait, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi Pemerintah Kabupaten Mempawah, hibah aset tersebut mencerminkan komitmen daerah dalam mendukung peningkatan layanan publik serta memperkuat peran instansi vertikal yang strategis dalam mobilitas dan pengawasan lalu lintas orang.

Keberadaan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah dinilai penting untuk mempermudah akses layanan keimigrasian bagi masyarakat tanpa harus menempuh jarak ke kota lain.

Ke depan, tindak lanjut administrasi akan segera dilakukan, termasuk pencatatan BMN dan penguatan sarana operasional agar pelayanan keimigrasian di Kabupaten Mempawah semakin efektif, efisien, dan akuntabel.