Retribusi Kalbar Baru Terealisasi 50,52 Persen, Wagub Krisantus Dorong Pembayaran Digital
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penerapan sistem pembayaran digital untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat transparansi dan pengawasan transaksi keuangan.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mengungkapkan realisasi penerimaan retribusi daerah hingga 28 Oktober 2026 baru mencapai Rp296,09 miliar atau 50,52 persen dari target sebesar Rp586,14 miliar.
Capaian tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama di tengah penurunan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 yang mencapai sekitar Rp522 miliar.
Krisantus menilai, kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk menggali potensi pendapatan yang belum dimanfaatkan secara maksimal, termasuk melalui penerapan elektronifikasi pembayaran retribusi.
Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Pendapatan Retribusi Daerah Tahun 2026 di Aula Keriang Bandong, Gedung Bank Indonesia Kalbar, Senin (2/11/2026).
“Potensi yang dimiliki daerah harus benar-benar digali dan dimanfaatkan agar penerimaan retribusi dapat meningkat. Salah satunya melalui elektronifikasi pembayaran,” ujarnya.
Ia menegaskan, digitalisasi pembayaran perlu diterapkan secara menyeluruh, mulai dari proses transaksi masyarakat hingga penyetoran penerimaan ke kas daerah.
Dengan sistem nontunai, setiap transaksi dapat tercatat secara otomatis sehingga meminimalkan potensi kesalahan administrasi, memudahkan pengawasan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi.
“Kalau pembayaran dilakukan secara elektronik, transaksi akan tercatat secara otomatis. Ini memudahkan petugas, memberikan kenyamanan kepada masyarakat, sekaligus membantu pemerintah melakukan pengawasan,” jelasnya.
Selain mendorong digitalisasi, Krisantus meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit pelaksana teknis (UPT) melakukan evaluasi terhadap capaian penerimaan retribusi.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari upaya memperkuat sumber pendapatan daerah.
Menurutnya, peningkatan PAD tidak hanya bergantung pada sistem pemungutan, tetapi juga membutuhkan pengelolaan potensi daerah yang lebih optimal dan pelayanan yang semakin baik.
Melalui koordinasi dengan lembaga keuangan dan penerapan sistem pembayaran digital, Pemprov Kalbar berharap pengelolaan retribusi daerah menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel sehingga dapat mendukung penguatan keuangan daerah. (Ara)

Tinggalkan Balasan