LIPUTAN PONTIANAK, KUBU RAYA – Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menangkap pelaku pencurian, pelaku berhasil mengambil 1 kompor gas Rinnai Turbo, 30 piring, 2 lusin sendok makan, 1 tembikar, 4 gelas minum, 2 tabung gas 3kg, 1 magic Com merk sharp, 1 gerinda merk Yamato, 1 knalpot original honda, 1 mesin air panasonic di rumah kosong Gg Mawar RT 023 RW 001 Kelurahan Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin ( 05/01/23 ). “dikutip dari TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM

Sartinem, pemilik rumah sekaligus korban dari kejadian tersebut, mengalami kerugian hingga Rp 15 juta.

Diketahui, korban yang saat itu pulang ke Jawa, diinformasikan oleh tetangganya melalui telepon bahwa rumahnya telah dibobol, korban yang sedang dalam perjalanan pulang ke Kabupaten Kubu Raya. Langsung bergegas pulang, dan melihat rumahnya dalam keadaan pintu dapur terbuka dan beberapa barang miliknya dicuri.

Tidak butuh waktu lama bagi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya untuk ditindaklanjuti. Tim Joker Polsek Sungai Raya menerima pengaduan korban dan langsung menuju ke TKP.

Baca Juga : Band UNGU Bakal Konser di Pontianak Musik Fest 2023 Pada Juli Mendatang

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, Kapolsek Sungai Raya AKP Saragih Hasiholan, membenarkan penangkapan seorang pria berusia 29 tahun yang kembali dituduh dalam kasus pencurian dengan nama samaran RH Alias Rudi, dari Kuala Duala, yang bekerja sebagai buruh bangunan.

Kapolres menjelaskan, “Tim Joker Polsek Sungai Raya langsung melakukan olah TKP di tempat, setelah mendapat identitas pelaku dari informasi warga sekitar, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku atas dugaan pencurian.” dia menyimpulkan.

Tidak butuh waktu lama, kata AKP Hasiholan usai berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kuala Dua kurang dari 12 jam pada pukul 02.00 WIB. Iptu Sani mengepalai Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menuntaskan pencurian dengan mengamankan RH Alias ​​​​Rudi di rumahnya dengan barang bukti dan pelaku sempat mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” jelasnya.

Diketahui, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mendobrak pintu dapur rumah korban dengan sebatang besi ulir yang telah disiapkan, lalu masuk ke dalam rumah dan membawa serta barang-barang milik korban.

Baca Juga : Mayjen TNI Iwan Setiawan Resmi Menjabat Sebagai PANGDAM XII/TANJUNGPURA Yang Baru

“Saat ini RH alias Rudi, seorang residivis, sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh di Polres Sungai Raya. Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku baru dalam kasus tersebut, juga tidak menutup kemungkinan pelaku melakukan tindak pidana di tempat lain di wilayah Kubu Raya sekitarnya,” kata Kapolsek Sungai Raya AKP Saragih Hasiola usai dikonfirmasi, Rabu (23/5) pagi.

Niat Pelaku akan menjual barang-barang tersebut dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.s​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​

Pada saat penangkapan pelaku, pelaku berniat melarikan diri, namun Tim Joker dengan cepat dapat menebak niat pelaku pada saat penangkapan, kata AKP Hasiholan.

Dok. Humas_ReKR

Akibat perbuatannya, pasal 363 KUHP diterapkan terhadap tersangka dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.