Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan di Pontianak: Tiga Perempuan Jadi Terdakwa, Jaksa Bacakan Dakwaan
PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak menggelar sidang perdana perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa tiga perempuan berinisial AF, PT, dan SQ, Selasa (16/9/2025). Agenda sidang berlangsung secara tertutup di Ruang Prof. R. Subekti, S.H., dengan para terdakwa mengikuti jalannya persidangan melalui sambungan daring.
Kasus ini berawal dari insiden pada Jumat (13/6/2025) di Jalan Martadinata, Kecamatan Pontianak Barat, ketika korban berinisial NM mengalami tindak kekerasan bersama-sama hingga menimbulkan luka fisik serta kerusakan barang pribadinya.
Kuasa hukum terdakwa, Pinda, menyampaikan bahwa dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum telah membacakan surat dakwaan.
“Sidang kemarin masih tahap pembacaan dakwaan. Itu baru awal proses, belum ada keputusan,” jelasnya.
Menurutnya, jaksa mendasarkan dakwaan pada Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan, dengan kemungkinan tambahan pasal mengenai perusakan barang, termasuk kerusakan telepon genggam milik korban.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung dua pekan ke depan. Hingga kini, majelis hakim belum menetapkan putusan apa pun dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan