PANGALENGANManajemen PTPN I Regional 2 selaku pengelola kawasanperkebunan teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung, mengecam keras tindakanperusakan tanaman teh yang terjadi di area Kebun Malabar Unit Kertamanah, pada Rabu dan Kamis (12/10/25). Entitas dari Holding Perkebunan Nusantara inimenegaskan bahwa tindakan anarkis ini tidak hanya merugikan, tetapi juga merupakan perbuatan melanggar hukum.

Perusakan tanaman teh ditemukan di Blok Tambak Sumur dan Blok Bojong Waru, Afdeling Cinyiruan. Akibatnya, tanaman teh hampir setengah hektare berisi sekitar4.000 batang teh hilang. Kerusakan ini telah dilaporkan kepada pihak KepolisianSektor Pangalengan untuk segera ditindaklanjuti secara hukum.

Manajer Kebun Malabar, Heru Supriyadi menjelaskan, PTPN I Regional 2 adalahperusahaan milik negara yang mengelola aset perkebunan demi kepentingan publik, termasuk stabilitas ekonomi dan penyediaan lapangan kerja.

Tindakan perusakanaset negara ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga merusak ekosistemdan mengancam mata pencaharian masyarakat sekitar.

“Kami sangat menyayangkan tindakan anarkis yang merusak aset negara dan mengganggu stabilitas operasional perkebunan perusahaan. Kami sudahmelaporkan akis kriminal ini kepada pihak kepolisian dan akan mengambil langkahhukum tegas terhadap pelakunya,” kata Heru Supriyadi di Pangalengan, Jumat (3/10/25)

Heru menjelaskan, PTPN I Regional 2 berkomitmen menyelesaikan setiappermasalahan melalui jalur damai dan sesuai koridor hukum. Perusahaan membukaruang diskusi dan siap bekerja sama untuk mencari solusi terbaik, tanpamengorbankan aset negara dan kelestarian lingkungan. Namun, jika para terdugapelaku tidak mengindahkan seruan persuasif, maka langkah hukum akan tetapdilanjutkan.

Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I Regional 2, Adi Sukmawadi mengatakan seluruh lahan yang dikelola PTPN I Regional 2 merupakanaset negara yang dilindungi hukum, juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat melalui berbagai kanal terkait status tanah Hak Guna Usaha (HGU).

Masyarakat perlu memahami bahwa jika ada tanah HGU yang telah habis masa berlakunya tidak serta-merta dapat diduduki atau dikuasai oleh pihak mana pun tanpa prosedur yang sah, kata Adi.

Ia mengambarkan, Proses perpanjangan atau pembaharuan HGU memilikimekanisme hukum yang harus ditaati. Apabila masa HGU berakhir, status tanahkembali ke negara, bukan langsung menjadi milik perorangan atau kelompok.

Proses redistribusi tanah atau reforma agraria yang sah hanya dapat dilakukanmelalui kebijakan dan program resmi dari pemerintah.

Tindakan merusak atau menjarah aset perusahaan, termasuk tanaman teh, merupakan tindakan pidana. Perusahaan perkebunan negara dilindungi undang-undang. Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentangpengrusakan barang dan Pasal 551 KUHP tentang penyerobotan tanah merupakancontoh pasal yang dapat menjerat pelaku. Mereka yang terbukti merusak asetperkebunan bisa dijatuhi hukuman pidana, kata Ketum SPBUN yang memiliki hobylari ini.

Dikatakan pula bahwa seluruh lahan yang dikelola PTPN I Regional 2 merupakanaset negara yang dilindungi hukum. Dia menolak keras segala bentuk okupansi, intimidasi, maupun penjarahan di area perkebunan karena dianggap merugikannegara. Sekaligus mengancam keberlangsungan ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya dari sektor perkebunan.

Menurutnya, setiap persoalan yang timbul seharusnya diselesaikan melaluimekanisme dialog dan jalur hukum yang sah, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Mewakili Manajemen PTPN I Regional 2, mengajak masyarakat, khususnya petani, untuk menempuh jalur dialog dan musyawarah dalam menyampaikan aspirasi, bukan dengan tindakan anarkis yang merugikan semua pihak. berkomitmen untukterus menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat sekitar, serta memastikankelangsungan operasional perusahaan demi kesejahteraan bersama.” tutup Adi.