Holding Perkebunan Nusantara Pastikan Perlindungan Aset Negara, PTPN I Regional 1 Gagalkan Konstatering di HGU Sidodadi
DELI SERDANG – Holding Perkebunan Nusantara melalui PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 1 berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering ataupencocokan objek eksekusi di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) aktif Nomor113/Sidodadi, yang berlokasi di Jalan Batang Kui, Pantai Labu Pasar II, Dusun VI, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (13/10).
Perkara tersebut diajukan oleh ahli waris almarhum Edy Priyatno–Asliawati dan lainnya sebagai pemohon eksekusi terhadap Sunaryo alias Kelit dan pihak terkait, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor455/Pdt.G/2024/PN.LBP tertanggal 12 Desember 2024. Objek perkara yang disengketakan seluas 16.500 meter persegi.
Namun, dalam perkara tersebut, PTPN I Regional 1 selaku pemegang hak HGU aktiftidak ditarik sebagai pihak, meskipun lahan yang disengketakan berada dalamkawasan HGU yang masih sah dan aktif.
Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 1, Edi Ginting, melalui kuasa hukumnyaJulisman, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Pengadilan Negeri LubukPakam dan Polres Deli Serdang untuk menunda pelaksanaan konstatering di lapangan.
“Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah dalam perkara ini karenaaset tersebut merupakan HGU aktif milik PTPN I Regional 1,” ujar Julisman di lokasi.
Julisman menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menempuh langkahhukum perlawanan (verzet) ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sekaligusmelaporkan dugaan tindak pidana penguasaan aset negara secara tidak sah kepadaaparat penegak hukum.
“Kami akan mengambil langkah hukum tegas untukmelindungi aset negara yang dikelola PTPN I Regional 1,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Polres Deli Serdang yang telah memutuskan untuk menunda pelaksanaankonstatering tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PTPN I dalam memastikan seluruhaset negara yang dikelola perusahaan tetap terlindungi dari praktik penyerobotanlahan serta upaya hukum yang tidak sesuai prosedur.
Sebagai bagian dari Subholding SupportingCo, PTPN I terus memperkuat koordinasidengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untukmemastikan perlindungan hukum terhadap aset-aset strategis yang mendukungoperasional dan keberlanjutan industri perkebunan nasional.

Tinggalkan Balasan