NASIONAL – Menteri BUMN Erick Thohir mengnonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Hal ini disebabkan karena ada dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang terjadi di PT Taspen (Persero) TA 2019.
Kasus dugaan korupsi tersebut saat ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan tengah proses melengkapi alat bukti. dikutip dari detik.com“Arahan dari Pak Erick sehubungan kasus Taspen yang terjadi di awal 2019 maka Pak Erick sudah melakukan langkah-langkah supaya kita terus mendukung kasus yang telah di periksa KPK. Supaya proses juga bagus dan baik maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen,” ucap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Jumat (8/3/)

Arya menyebut saat ini yang menempati posisi sementara Direktur Investasi Taspen sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama perusahaan.

Baca Juga : Angka Kesuburan Di Indonesia Menurun, Menteri Kesehatan Singgung

“Dan saat ini yang menggantikan PLTnya adalah Direktur Investasi mereka,” katanya.

Arya menyebut keputusan yang diambil oleh Erick Thohir sebagai langkah mendukung proses hukum yang tengah dilakukan KPK.

“Jadi ini langkah-langkah supaya yang dilakukan oleh KPK bisa berjalan dengan baik, semua langkah-langkah untuk pembersihan Taspen berjalan dengan baik jadi ini langkah Kementerian BUMN,” terangnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Taspen tahun anggaran 2019. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga : Peringati Hari Pers Nasional, Jurnalis Kalbar Membagikan Paket Sembako Bagi Yang Kurang Mampu

“Betul, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat yang kaitannya dengan dugaan korupsi yang menjadi tanggungjawab KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang dikutip dari detiknews.

Ali memaparkan, hasil penyelidikan menemukan adanya kerugian negara mencapai ratusan miliar. Saat ini, menurut Ali, angka pasti kerugian negara masih tengah dalam proses penghitungan oleh KPK.

“Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya,” sebutnya.

Baca Juga : OJK Sebut Pembiayaan Kendaraan Listrik Masih Belum Optimal

Selanjutnya, Ali belum membeberkan siapa tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan pihaknya akan mengumumkan kepada publik saat alat bukti sudah lengkap.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka, belum dapat umumkan sekarang pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini lengkap,” tutup Ali.