Bedah Kontrak Bersama BGN Law Firm, PT CMN Wujudkan Tata Kelola Profesional Holding Perkebunan Nusantara
LANGSA – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui anak usahanya, PT Cut Meutia Medika Nusantara (PT CMN), mengadakan forum diskusi dan pendampingan hukum terkait kontrak kerjasama bersama konsultan hukum perusahaan, BGN Law Firm. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat RSU Cut Meutia, Selasa (23/9/2025), dengan tujuanmeningkatkan pemahaman karyawan dalammenganalisis serta menyusun kontrak guna memitigasirisiko hukum.
Forum ini dihadiri oleh Kepala Bagian Operasional PT CMN Waluyo beserta jajaran, Kepala RSU Cut Meutia dr. Hanafi Nasution beserta jajaran, serta perwakilan KlinikCut Meutia.
Yasmid dari BGN Law Firm memimpin diskusi dengan dua topik utama: bedahkontrak dan teknik penyusunan kontrak. Ia menekankan pentingnya menganalisis isiperjanjian secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi hak dan kewajibanmasing-masing pihak serta potensi risiko hukum.
“Sangat penting untuk meninjausetiap klausul secara kritis agar tidak ada pasal yang merugikan atau menimbulkanmultitafsir,” ujar Yasmid.
Lebih lanjut, ia menjelaskan cara menyusun kontrak yang baik, yaitu denganmenggunakan bahasa hukum yang jelas, sistematis, serta mencantumkan unsur-unsur penting seperti objek perjanjian, jangka waktu, dan mekanisme penyelesaiansengketa. Menurutnya, keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi fondasiutama bagi perjanjian yang adil dan mengikat secara hukum.
Setelah pemaparan, sesi diskusi dilanjutkan dengan bedah kontrak-kontrak yang sudah ada di PT CMN, RSU Cut Meutia, dan Klinik Cut Meutia. Melalui sesi ini, seluruh peserta memperoleh kesempatan untuk mengevaluasi kembali perjanjianyang ada serta memperdalam pemahaman mereka dalam meminimalkan potensikesalahpahaman di masa depan.
Direktur PT CMN, Ernwati, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan forum inisebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan.
“Kami berharap forum ini dapat membantu PT CMN mengevaluasi setiap klausul secaracermat, terbuka, dan objektif. Dengan begitu, kontrak yang dihasilkan dapat benar-benar mencerminkan kepentingan bersama dan selaras dengan hukum yang berlaku,” kata Ernwati.

Tinggalkan Balasan