Kuasa Hukum Jawa Pos: Izin Pembangunan di Lahan Dahlan Iskan Tak Bermasalah Secara Hukum
KUBU RAYA – Kuasa hukum PT Jawa Pos Group menyatakan Bupati Kubu Raya tidak perlu ragu menerbitkan izin pembangunan di atas lahan milik Dahlan Iskan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kubu Raya. Menurut pihak kuasa hukum, status hukum lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum PT Jawa Pos Group, Andi Syarifuddin, mengatakan lahan yang direncanakan untuk pembangunan pusat perbelanjaan tersebut sudah tidak memiliki persoalan hukum setelah adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.
“Tanah itu sudah clear and clean berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung,” ujar Andi kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, status hukum tanah milik Dahlan Iskan telah diputus melalui Putusan PK Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 28/PK/TUN/2005 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi sengketa hukum atas objek tanah tersebut.
Menurut Andi, keberatan atau penolakan yang masih muncul dinilai tidak memiliki dasar hukum dan lebih didorong oleh kepentingan tertentu yang berpotensi menghambat rencana pembangunan.
Menanggapi anggapan yang menyebut putusan PK tersebut cacat hukum akibat dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu hakim pemutus, Andi menilai pandangan tersebut keliru. Ia menegaskan, pelanggaran kode etik hakim merupakan persoalan disiplin individual dan tidak berdampak langsung pada keabsahan putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan tetap sah dan mengikat. Pelanggaran kode etik tidak otomatis membatalkan putusan,” katanya.
Ia menambahkan, sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim merupakan kewenangan lembaga pengawas, seperti Komisi Yudisial atau Majelis Kehormatan Hakim, dan tidak berkaitan dengan pembatalan putusan.
Berdasarkan hal tersebut, Andi menyebut pejabat berwenang dapat menerbitkan izin pembangunan sepanjang prosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.
Ia juga menegaskan, apabila di kemudian hari sertifikat tanah yang menjadi dasar penerbitan izin dinyatakan batal oleh pengadilan, maka izin tersebut akan gugur secara administratif.
“Namun pembatalan izin secara administratif tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan