Bupati Sujiwo Tegaskan Nilai Jiwa Karsa ASN, Pelanggaran Disiplin Tak Akan Ditoleransi
KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan pentingnya tanggung jawab, profesionalisme, dan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam Penyerahan Keputusan dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025.
Kegiatan tersebut digelar di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (29/12/2025), dan diikuti ribuan ASN yang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Dalam sambutannya, Sujiwo menekankan bahwa status sebagai ASN bukan sekadar profesi, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk kepercayaan dari Tuhan dan masyarakat.
“Menjadi ASN berarti menjalankan amanah dari Tuhan dan kepercayaan dari rakyat. Tugas itu harus dilaksanakan sebaik-baiknya,” tegas Sujiwo.
Sujiwo menegaskan ASN di Kabupaten Kubu Raya wajib memiliki jiwa Karsa sebagai nilai dasar aparatur pemerintah. Jiwa Karsa tersebut meliputi lima prinsip utama, yakni komunikatif, adaptif, responsif, solutif, dan aktif.
Menurutnya, ASN harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan pimpinan, rekan kerja, dan masyarakat. Selain itu, ASN dituntut adaptif terhadap perubahan regulasi dan dinamika pemerintahan dengan terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri.
“Peraturan pemerintah dan perundang-undangan sangat dinamis. ASN harus rajin belajar, rajin membaca, dan terus melakukan hal-hal positif,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sikap responsif terhadap persoalan masyarakat, kemampuan menghadirkan solusi, serta keaktifan ASN dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
Sujiwo mengingatkan bahwa visi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Wakil Bupati adalah “Melayani untuk Maju”, yang menegaskan bahwa keberadaan ASN adalah untuk melayani masyarakat.
“Pelayan itu siapa? Pelayan itu adalah rakyat. Saya dan Wakil Bupati telah mewakafkan jiwa raga untuk bangsa dan negara. Saya berharap seluruh ASN memiliki komitmen yang sama,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Sujiwo juga mengucapkan selamat kepada hampir 2.000 ASN yang resmi menerima SK pengangkatan. Ia menegaskan pengangkatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 yang menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Selamat menjalankan tugas negara, selamat mengemban amanah dari Tuhan, dan selamat melaksanakan kepercayaan dari rakyat,” ucapnya.
Di akhir sambutan, Bupati Sujiwo menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin ASN. Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti tidak disiplin, tidak jujur, dan tidak amanah.
“Tidak ada ruang sedikit pun bagi ASN yang melanggar disiplin. Sanksi tegas akan diberikan, dan itu sudah kami buktikan,” pungkasnya. (Ara)

Tinggalkan Balasan