LI BAPAN Kalbar Desak Kapolda Copot Kasubdit Tipidter Diduga Lindungi Mafia Tambang Ilegal
JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Kalbar. Surat tersebut berisi desakan agar dilakukan penindakan terhadap salah satu pejabat Polda Kalbar yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang.
Dalam surat bernomor 90-SRT/DPD/LI-BAPAN/LP/1/2025, LI BAPAN menyoroti maraknya aktivitas dugaan pencurian bauksit oleh PT EJM di lahan konsesi PT Antam Tbk di Tayan. Aktivitas itu disebut mendapat pembiaran oleh Kasubdit Tipidter Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, S.I.K., S.H., M.I.K.
Lembaga tersebut menyebut ada beberapa indikasi pelanggaran, antara lain dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal, keberpihakan pada kepentingan perusahaan, hingga rekam jejak negatif saat bertugas di Jayapura Papua.
Berdasarkan hal itu, LI BAPAN Kalbar mendesak Kapolda Kalbar untuk segera mencopot Kompol Yoan dari jabatannya dan memberikan sanksi etik. Selain itu, mereka meminta agar penanganan kasus dugaan pencurian bauksit oleh PT EJM diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar secara transparan dan profesional.
“Langkah tegas Kapolda Kalimantan Barat akan menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi dan memastikan aparat tidak menyalahgunakan kewenangan,” tegas Stevanus Febyan Babaro, Ketua LI BAPAN RI DPD Kalbar.
Surat desakan tersebut juga ditembuskan ke DPP LI BAPAN RI di Jakarta dan Kapolri sebagai bentuk keseriusan lembaga dalam mengawal persoalan dugaan pencurian bauksit di Kalimantan Barat.

Tinggalkan Balasan