PONTIANAK – Tersebarnya foto ratusan dus yang diduga berisi rokok ilegal dengan berbagai merk yang disimpan di Komplek Pergudangan Borneo Business Icon (BBI), Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Terlihat dari foto yang beredar, saat satu unit kontainer berwarna oranye tengah membongkar muatan di salah satu kawasan gudang tersebut. Tampak pula tumpukan ratusan dus rokok ilegal yang telah dibongkar serta ditata dalam gudang tak jauh dari mapolres kubu raya.

Diduga Rokok-rokok tersebut memakai pita cukai palsu dan tidak sesuai dengan spesifikasi resmi.
Dimuat dari Informasi yang beredar menyebutkan, seorang pengusaha berinisial CDR merupakan pemilik dari barang-barang tersebut.

Dalam menanggapi hal ini, Kepala Seksi Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Murtini mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait keberadaan gudang penyimpanan rokok ilegal dan sedang melakukan pendalaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.“Sejauh ini sudah ada informasi yang masuk dan kami masih sedang mendalaminya,” ujar Murtini saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025).

Murtini pun mengimbau kepada masyarakat jika mendapati informasi tambahan untuk segera melaporkan kepda pihak Bea Cukai. Ia menegaskan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan pelangaran peredaran rokok ilegal.

Pihak Bea Cukai Sintete, sebelumnya juga pernah berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan puluhan ribu rokok ilegal di perbatasan Indonesia–Malaysia, bertempat di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, pada Desember 2024.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar, Beni Novri, mengungapkan bahwa dirinya membenarkan hal tersebut serta menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat bersama dengan pihaknya